PajakOnline | Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada akhir tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat berhasil mencapai target penerimaan pajak 100% di seluruh unit kerja.
Dari keterangan tertulis yang diterima PajakOnline, Kamis (23/1/2024) Kanwil DJP Jakbar menyampaikan, dengan target penerimaan APBN 2024 sebesar Rp64,5 triliun, Kanwil DJP Jakbar mencatatkan penerimaan bruto sebesar Rp72,2 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp64,7 triliun atau 100,26% dari target, dengan pertumbuhan neto sebesar 9,25%.
Berdasarkan jenis pajaknya, capaian di atas terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp29,12 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp35,44 triliun, dan Pajak lainnya sebesar Rp131,1 miliar.
Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,99% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesarRp32,22 triliun (49,80%), sektor industri pengolahan sebesar Rp9,31 triliun (14,39%), sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp4,25 triliun (6,57%), dan sektor konstruksi sebesar Rp3,37 triliun (5,22%).
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan KanwilDJP Jakarta Barat sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 90,52%, atau telah menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan.