PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menyerahkan Direktur CV MM berinisial LA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
Penyerahan dilakukan karena tersangka diduga kuat sengaja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak Iengkap.
Tersangka LA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang ini juga diduga mengemplang pajak dengan tidak menyetorkan PPN masa pajak Januari 2020 hingga Desember 2021.
Perbuatan tersangka LA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Kalbar Inge Diana Rismawanti mengatakan, akibat tindakan yang dilakukan tersangka LA itu menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp1.487.988.990.
”Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA,” kata Inge dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalbar dengan dihadiri oleh saksi, yaitu lurah Sekip Lama dan jajaran terkait pada 23 Desember 2024. Inge memastikan bahwa eksekusi penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tertanggal 16 Desember 2024.
“Atas perbuatannya, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Inge.
