TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kapasitas Fiskal Daerah dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kapasitas fiskal daerah yaitu kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu, sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2020.

Kapasitas fiskal daerah sebagai unsur dalam penyusunan peta kapasitas fiskal daerah. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK 120/2020 peta kapasitas fiskal daerah yaitu gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

Dalam penggunaan peta kapasitas fiskal daerah, mengikuti Pasal 2 ayat (1), bisa digunakan dalam 3 kebutuhan, sebagai berikut:

1. Pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah.
2. Penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan.
3. Penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian peta fasilitas fiskal daerah itu terdiri dari peta kapasitas daerah provinsi dan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota.

Dalam menyusun peta kapasitas fiskal daerah, dari daerah provinsi atau kabupaten/kota, pelaksanaannya lewat 2 tahap. Di antaranya, menghitung kapasitas fiskal daerah provinsi/kabupaten/kota, lalu menghitung indeks kapasitas fiskal daerah provinsi/kabupaten/kota.

Dihitungnya kapasitas fiskal daerah melalui formula pendapatan dikurangi atas pendapatan yang penggunaannya telah ditentukan dan belanja tertentu. Pendapatannya yaitu pada daerah provinsi mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sedangkan, pada pendapatan yang pemakaiannya telah ditentukan pada daerah provinsi mencakup pajak rokok, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam, dana reboisasi, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan dana otonomi khusus.

Kemudian, dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan gas dalam rangka otonomi khusus dan dana keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta. Lalu, belanja tertentu mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil.

Jumlah kapasitas fiskal daerah dalam sebuah daerah dibagi lewat rata-rata kapasitas fiskal daerah dalam menghitung indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD), Mengikuti IKFD itu, daerah digolongkan menjadi 5 jenis kapasitas fiskal daerah. Diawali dengan rentang sangat rendah hingga sangat tinggi.

Indeks kapasitas fiskal daerah sebagai dasar pada pengelompokkan kemampuan keuangan daerah dalam penyusunan peta kapasitas fiskal daerah. Dalam perhitungan kapasitas fiskal daerah dan IKFD kabupaten/kota terdapat formula yang serupa.

Dalam PMK 120/2020 lebih jelasnya mengenai formula pendapatan, pendapatan yang penggunaannya telah ditentukan, serta belanja tertentu untuk daerah kabupaten/kota.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)