PajakOnline.com—Kapasitas fiskal daerah yaitu kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu, sesuai Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2020.
Kapasitas fiskal daerah sebagai unsur dalam penyusunan peta kapasitas fiskal daerah. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK 120/2020 peta kapasitas fiskal daerah yaitu gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
Dalam penggunaan peta kapasitas fiskal daerah, mengikuti Pasal 2 ayat (1), bisa digunakan dalam 3 kebutuhan, sebagai berikut:
1. Pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah.
2. Penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan.
3. Penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian peta fasilitas fiskal daerah itu terdiri dari peta kapasitas daerah provinsi dan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota.
Dalam menyusun peta kapasitas fiskal daerah, dari daerah provinsi atau kabupaten/kota, pelaksanaannya lewat 2 tahap. Di antaranya, menghitung kapasitas fiskal daerah provinsi/kabupaten/kota, lalu menghitung indeks kapasitas fiskal daerah provinsi/kabupaten/kota.
Dihitungnya kapasitas fiskal daerah melalui formula pendapatan dikurangi atas pendapatan yang penggunaannya telah ditentukan dan belanja tertentu. Pendapatannya yaitu pada daerah provinsi mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sedangkan, pada pendapatan yang pemakaiannya telah ditentukan pada daerah provinsi mencakup pajak rokok, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam, dana reboisasi, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan dana otonomi khusus.
Kemudian, dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan gas dalam rangka otonomi khusus dan dana keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta. Lalu, belanja tertentu mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil.
Jumlah kapasitas fiskal daerah dalam sebuah daerah dibagi lewat rata-rata kapasitas fiskal daerah dalam menghitung indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD), Mengikuti IKFD itu, daerah digolongkan menjadi 5 jenis kapasitas fiskal daerah. Diawali dengan rentang sangat rendah hingga sangat tinggi.
Indeks kapasitas fiskal daerah sebagai dasar pada pengelompokkan kemampuan keuangan daerah dalam penyusunan peta kapasitas fiskal daerah. Dalam perhitungan kapasitas fiskal daerah dan IKFD kabupaten/kota terdapat formula yang serupa.
Dalam PMK 120/2020 lebih jelasnya mengenai formula pendapatan, pendapatan yang penggunaannya telah ditentukan, serta belanja tertentu untuk daerah kabupaten/kota.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































