PajakOnline.com—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perizinan event menjadi lebih mudah dengan digitalisasi. Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event diluncurkan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
“Dengan adanya layanan digital ini, penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” kata Sigit.
Kapolri menjelaskan, digitalisasi tak sekadar memindahkan manuver manual ke online, tapi akan menyederhanakan proses birokrasi perizinan.
“Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online,” katanya.
Dia mengatakan, izin yang diajukan akan diproses maksimal 14 hari kerja.
“Instansi terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja,” katanya.
Dia mengatakan layanan digital penyelenggaraan event telah diterapkan pada tujuh venue di DKI Jakarta dan Banten, antara lain GBK, JIExpo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Beach City International Stadium Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ice BSD dan Community Park PIK 2.