Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Belanja online di marketplace atau e-commerce. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dasar Hukum PPN Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Undang-undang ini semula akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1984, oleh karena itu dalam Pasal 20 disebutkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1983 ini bisa disebut dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 berlakunya Undang-Undang ini ditunda sampai dengan selambat-lambatnya awal tahun 1986. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985, Undang-Undang ini ditetapkan mulai berlaku 1 April 1985.

Dalam berjalannya hingga kini, UU NO.8 Tahun 1983 sudah empat kali diubah, yaitu:

1. Mulai 1 Januari 1995 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994
2. Mulai 1 Januari 2001 diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000
3. Mulai 1 April 2010 diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009
4. Mulai 2 November 2020 diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maksud dari perubahan UU ini adalah mengubah beberapa pasal yang ada di UU sebelumnya, sedangkan pasal-pasal yang tidak berubah itu akan tetap berlaku. Sebagai catatan bahwa di Pasal 20 UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa Undang-Undang ini bisa disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, sehingga mengandung pengertian bahwa UU No. 9 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 bisa disebut “UU PPN 1984”.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Dalam penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur prosukdi dan distribusi.

Dari definisi tersebut bisa kita ketahui bahwa sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah Pabean, maka PPN hanya dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam Negeri. Sehingga timbul pengertian bahwa jika barang atau jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN.

Berikut adalah karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

1. Pajak Objektif

Pajak Objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai ditentukan oleh faktor objeknya dan bukan pada subjeknya. Jadi berapapun penghasilan seseorang, atau siapa saja (orang atau badan), maka jika mengkonsumsi barang yang dikenakan pajak, harus membayar PPN. Akan berbeda dengan pajak subjektif yang memperhatikan keadaan subjek dalam hal ini keadaan penghasilan wajib pajak.

2. Multi Stage Levy

Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrikan (manufacture) kemudian di tingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikarenakan PPN.

3. Pajak Tidak Langsung

Dilihat dari sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang dan/atau jasa kena pajak. Dari sudut pandang yuridis, tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas negara tidak berada di tangan pihak yang memikul beban pajak, akan tetapi pada Pengusaha Kena Pajak yang bertindak selaku penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.

4. Merupakan Pajak atas Konsumsi dalam Negeri

Sebagai pajak yang dibebankan atas konsumsi akhir maka sebenarnya tujuan akhir PPN adalah mengenakan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi (a tax on consumption expenditure) baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh badan, baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara.

5. Tidak Menimbulkan Pajak Berganda

Kemungkinan pengenaan pajak berganda seperti yang dialami dalam era UU Pajak Penjualan (PPn) 1951 dapat dihindari sebanyak mungkin karena PPN di pungut atas nilai tambah saja (value added) dan hanya pengguna sajalah yang pada akhirnya menanggung PPN. PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual (Pajak Keluaran), tidak langsung di setor ke Kas Negara, namun masih harus dikurangi dengan PPN yang dibayar kepada PKP lain saat perolehan BKP (Pajak Masukan).

6. Pemungutan Menggunakan Faktur Pajak

PPN dipungut dengan menggunakan media pemungutan, media pemungutan tersebut disebut dengan Faktur Pajak yang merupakan bukti pemungutan PPN. Dalam perkembangannya karena terjadi banyak pelanggaran terhadap penggunaan faktur pajak, maka mulai 1 Oktober 2020 setiap pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan PPN diwajibkan menggunakan e-faktur yang salah satu tujuannya disamping untuk menghindari penyalahgunaan faktur pajak juga untuk mempermudah administrasi penggunaan faktur pajak.

7. Bersifat Netral

Netralisasi PPN di bentuk 2 faktor, yaitu:

a. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa.

b. Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dan prinsip tempat asal (origin principle). Prinsip tempat asal mengandung pengertian bahwa PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa yang dikonsumsi. Sedangkan berdasaran prinsip tempat tujuan, PPN dipungut ditempat barang atau jasa dikonsumsi. Dalam permbahasan lebih lanjut prinsip tempat asal maupun tujuan adalah dengan memperhatikan syarat penjualan barang atau jasa. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.