Selasa, 9 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Belanja online di marketplace atau e-commerce. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dasar Hukum PPN Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Undang-undang ini semula akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1984, oleh karena itu dalam Pasal 20 disebutkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1983 ini bisa disebut dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 berlakunya Undang-Undang ini ditunda sampai dengan selambat-lambatnya awal tahun 1986. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985, Undang-Undang ini ditetapkan mulai berlaku 1 April 1985.

Dalam berjalannya hingga kini, UU NO.8 Tahun 1983 sudah empat kali diubah, yaitu:

1. Mulai 1 Januari 1995 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994
2. Mulai 1 Januari 2001 diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000
3. Mulai 1 April 2010 diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009
4. Mulai 2 November 2020 diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maksud dari perubahan UU ini adalah mengubah beberapa pasal yang ada di UU sebelumnya, sedangkan pasal-pasal yang tidak berubah itu akan tetap berlaku. Sebagai catatan bahwa di Pasal 20 UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa Undang-Undang ini bisa disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, sehingga mengandung pengertian bahwa UU No. 9 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 bisa disebut “UU PPN 1984”.

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

Dalam penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur prosukdi dan distribusi.

Dari definisi tersebut bisa kita ketahui bahwa sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah Pabean, maka PPN hanya dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam Negeri. Sehingga timbul pengertian bahwa jika barang atau jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN.

Berikut adalah karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

1. Pajak Objektif

Pajak Objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai ditentukan oleh faktor objeknya dan bukan pada subjeknya. Jadi berapapun penghasilan seseorang, atau siapa saja (orang atau badan), maka jika mengkonsumsi barang yang dikenakan pajak, harus membayar PPN. Akan berbeda dengan pajak subjektif yang memperhatikan keadaan subjek dalam hal ini keadaan penghasilan wajib pajak.

2. Multi Stage Levy

Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrikan (manufacture) kemudian di tingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikarenakan PPN.

3. Pajak Tidak Langsung

Dilihat dari sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang dan/atau jasa kena pajak. Dari sudut pandang yuridis, tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas negara tidak berada di tangan pihak yang memikul beban pajak, akan tetapi pada Pengusaha Kena Pajak yang bertindak selaku penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.

4. Merupakan Pajak atas Konsumsi dalam Negeri

Sebagai pajak yang dibebankan atas konsumsi akhir maka sebenarnya tujuan akhir PPN adalah mengenakan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi (a tax on consumption expenditure) baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh badan, baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara.

5. Tidak Menimbulkan Pajak Berganda

Kemungkinan pengenaan pajak berganda seperti yang dialami dalam era UU Pajak Penjualan (PPn) 1951 dapat dihindari sebanyak mungkin karena PPN di pungut atas nilai tambah saja (value added) dan hanya pengguna sajalah yang pada akhirnya menanggung PPN. PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual (Pajak Keluaran), tidak langsung di setor ke Kas Negara, namun masih harus dikurangi dengan PPN yang dibayar kepada PKP lain saat perolehan BKP (Pajak Masukan).

6. Pemungutan Menggunakan Faktur Pajak

PPN dipungut dengan menggunakan media pemungutan, media pemungutan tersebut disebut dengan Faktur Pajak yang merupakan bukti pemungutan PPN. Dalam perkembangannya karena terjadi banyak pelanggaran terhadap penggunaan faktur pajak, maka mulai 1 Oktober 2020 setiap pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan PPN diwajibkan menggunakan e-faktur yang salah satu tujuannya disamping untuk menghindari penyalahgunaan faktur pajak juga untuk mempermudah administrasi penggunaan faktur pajak.

7. Bersifat Netral

Netralisasi PPN di bentuk 2 faktor, yaitu:

a. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa.

b. Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dan prinsip tempat asal (origin principle). Prinsip tempat asal mengandung pengertian bahwa PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa yang dikonsumsi. Sedangkan berdasaran prinsip tempat tujuan, PPN dipungut ditempat barang atau jasa dikonsumsi. Dalam permbahasan lebih lanjut prinsip tempat asal maupun tujuan adalah dengan memperhatikan syarat penjualan barang atau jasa. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.