PajakOnline.com—Jaga jarak untuk menghindari penularan wabah Corona atau social distancing dan physical distancing turut andil dalam berkurangnya pendapatan bagi keluarga miskin serta masyarakat yang bekerja di sektor informal dan pekerja harian untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi dampak Covid-19 pada ekonomi masyarakat miskin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sembako khusus hingga bansos Dana Desa untuk menjaga kebutuhan pangan serta kesehatan.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Kartu Sembako sebelumnya telah menjadi program prioritas pemerintah dalam APBN 2020 sebagai kebijakan untuk pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan bantuan sembako khusus merupakan program jaring pengaman sosial (JPS) baru.Dalam kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna.
Untuk PKH, diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah besaran manfaatnya naik dari Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun. PKH diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan.
