PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan perumahan.
Skema insentif PPN DTP tersebut memungkinkan masyarakat yang akan membeli rumah pada periode November 2023 hingga Juni 2024 tidak membayar PPN 11% atau 100% PPN nya ditanggung pemerintah (DTP).
Kebijakan PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar pada periode Juli 2024 – Desember 2024.
Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan diskon 50% untuk pajaknya. Artinya pemerintah harus mengeluarkan dana tambahan di pos belanja perpajakan untuk menutup penerimaan PPN tersebut.
Menkeu Sri Mulyani melaporkan total anggaran yang diperlukan untuk program PPN DTP sebesar Rp3,38 triliun. Di mana Rp420 miliar untuk sisa tahun ini, dan Rp2,96 triliun untuk 2024. Pada 2023, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp352,8 triliun, di mana belanja untuk PPN dan PPnBM memiliki porsi terbesar, yaitu Rp209,4 triliun atau 59,35% dari proyeksi.
Sementara pada 2024, belanja perpajakan akan diproyeksi lebih besar menjadi Rp374,5 triliun, di mana porsi PPN dan PPnBM hingga Rp228,1 triliun.
Dengan adanya kebijakan PPN DTP sektor perumahan, akan menambah belanja perpajakan tahun 2023 menjadi Rp353,22 triliun dan pada 2024 menjadi Rp377,46 triliun. Upaya tersebut bertujuan mendorong permintaan perumahan dan turunannya pada sektor konstruksi.