PajakOnline | Bertumpuk-tumpuk uang jutaan lembar pecahan Rp100.000 dibungkus kemasan plastik transparan, disusun bertingkat-tingkat, dalam setiap kemasan masing-masing berisi senilai Rp1 miliar. Tumpukan uang berlapis-lapis seperti bantal tersebut dihamparkan di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) kemarin.
Dari total uang Rp11 triliun lebih yang disita dalam kasus korupsi CPO, Kejagung hanya menampilkan Rp2 triliun saja. Selain alasan keamanan, ruang konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung juga tidak akan muat jika uang sebanyak itu ditaruh semuanya.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu memang hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita Kejagung. Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus korupsi CPO.
"Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, kemarin.
"Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul," katanya.
Dalam perjalanan kasus korupsi CPO dan turunannya, para terdakwa sempat divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun Kejagung tidak tinggal diam atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sutikno menerangkan uang yang disitanya itu bakal menjadi memori Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat kasasi agar nantinya para terdakwa korupsi CPO itu bisa dihukum sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," terang dia.
Uang belasan triliun tersebut pun nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi minyak goreng tersebut.
