PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena semakin banyak wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online. Sri Mulyani mengatakan, terdapat 12,6 juta wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 30 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, atau tumbuh 4,46% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari angka tersebut, 98% di antaranya menyampaikan SPT Tahunan secara online, baik melalui efiling maupun e-form.
“Ini artinya mereka melakukan secara digital, tidak harus datang ke kantor pajak,” kata Sri Mulyani melalui media sosial akun Instagram @smindrawati, dikutip PajakOnline hari ini.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penyampaian SPT Tahunan secara online lebih cepat, mudah, dan efisien daripada secara manual. Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dengan mendatangi kantor pajak.
Namun, masih ada sekitar 500.000 wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan dari petugas pajak. Oleh karena itu, KPP dan pojok pajak tetap buka untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya meski batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.
Menkeu membagikan cerita meninjau kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, serta pojok pajak di Summarecon Mall Bekasi. Menurut Menkeu, DJP telah memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak di hari-hari terakhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi.
Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan baik, serta relawan pajak (relawan pajak untuk negeri atau renjani) yang turut membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP. “Kalian mewakili generasi muda Indonesia yang peduli akan masa depan bangsa Indonesia,” katanya.
Menkeu menjelaskan, kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang. Kewajiban membayar pajak juga hanya berlaku bagi warga negara yang mampu.
“Bagi Anda yang tidak mampu, tentu tidak membayar pajak. Ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak,” katanya.
Sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.