Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Kebanyakan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Online

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/04/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Kebanyakan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Online
1.9k
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku senang karena semakin banyak wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online. Sri Mulyani mengatakan, terdapat 12,6 juta wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 30 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, atau tumbuh 4,46% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari angka tersebut, 98% di antaranya menyampaikan SPT Tahunan secara online, baik melalui efiling maupun e-form.

“Ini artinya mereka melakukan secara digital, tidak harus datang ke kantor pajak,” kata Sri Mulyani melalui media sosial akun Instagram @smindrawati, dikutip PajakOnline hari ini.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, penyampaian SPT Tahunan secara online lebih cepat, mudah, dan efisien daripada secara manual. Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dengan mendatangi kantor pajak.

Namun, masih ada sekitar 500.000 wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan dari petugas pajak. Oleh karena itu, KPP dan pojok pajak tetap buka untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya meski batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.

Menkeu membagikan cerita meninjau kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, serta pojok pajak di Summarecon Mall Bekasi. Menurut Menkeu, DJP telah memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak di hari-hari terakhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan baik, serta relawan pajak (relawan pajak untuk negeri atau renjani) yang turut membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP. “Kalian mewakili generasi muda Indonesia yang peduli akan masa depan bangsa Indonesia,” katanya.

Menkeu menjelaskan, kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang. Kewajiban membayar pajak juga hanya berlaku bagi warga negara yang mampu.

“Bagi Anda yang tidak mampu, tentu tidak membayar pajak. Ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak,” katanya.

Sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Share743Tweet465Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perhatikan Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran, Pelanggar Ditilang

Next Post

Bea Cukai Bongkar Beragam Modus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Bea Cukai Bongkar Beragam Modus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bongkar Beragam Modus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Sembako Kena Pajak? Ini Faktanya

Kenaikan Harga Pangan Bikin Daya Beli Masyarakat Merosot

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Berikan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43229 shares
    Share 17292 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In