Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kegiatan Usaha Perbankan yang Terutang PPN

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
06/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Sinergi LPEI dengan Bank Mandiri untuk Penjaminan Kredit Pembiayaan Ekspor

Gedung Bank Mandiri. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pajak perbankan ini mengacu pada perlakuan perpajakan untuk sektor jasa perbankan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan pajak perbankan yang dalam hal ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dikecualikannya perbankan dari pengenaan pajak perbankan dalam bentuk pungutan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A Ayat (3) tertulis jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah jasa perbankan. Dalam aturan tersebut bahkan dirinci secara detail mengenai macam-macam jasa perbankan yang tidak dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN.

Jasa yang disediakan oleh bank yang tidak kena pajak perbankan berupa pungutan PPN memiliki dua karakteristik, yakni jasa keuangan dalam bentuk jasa pembiayaan dengan imbalan bunga dan jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh perbankan kepada nasabah.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Selanjutnya, berikut ini kegiatan penyerahan jasa bank yang tidak dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN antara lain:

1. Menghimpun dana dari masyarakat dan layanan yang berkaitan dengan hal berikut ini.
– Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito.
– Pendapatan bank dari deposit/simpanan, seperti beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan pelayanan sejenis lainnya.
– Pendapatan yang didapat dari pelayanan buku cek
– Pendapatan yang diterima bank yang berhubungan dengan returned cheques.
– Pendapatan yang didapatkan bank sehubungan dengan administrasi rekening tabungan/giro dari nasabah.
– Pendapatan bank dari administrasi berupa penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller.
– Pendapatan bank yang berasal dari layanan penjemputan setoran dan pengantaran simpanan nasabah.
– Pendapatan perbankan yang berhubungan dengan penggunaan layanan pembayaran secara elektronik oleh nasabah.
– Pendapatan dari pembebanan biaya lewat layanan pengambilan dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM).
– Pendapatan bank yang berasal dari pengiriman uang.
– Pendapatan bank dari biaya administrasi layanan pengecekan dana lewat bank lain.

2. Layanan memberikan kredit
– Pendapatan yang berasal dari pengenaan bunga sehubungan dengan pemberian lini kredit ke nasabah.
– Pendapatan bank dari bunga sehubungan dengan pinjaman sindikasi.
– Pendapatan dari biaya tahunan yang berkaitan dengan pemberian kredit kepada nasabah.
– Pendapatan yang didapatkan bank berkaitan dengan kredit yang dilunasi sebelum jatuh tempo oleh nasabah.
– Pendapatan dari pembebanan biaya penalti terkait keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran pinjaman.

3. Penempatan dana atau meminjamkan dana kepada bank lain, seperti pendapatan berupa bunga atau fee dan pendapatan bank yang berasal dari fungsi korespondensi.

4. Pendapatan dari kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, meliputi:
– Bunga dan pendapatan fee terkait usaha anjak piutang.
– Pendapatan yang berasal dari iuran tahunan kartu kredit.
– Pendapatan yang diterima bank dari nasabah yang memegang kartu kredit yang melakukan transaksi cash advance.
– Pendapatan dari pembebanan penalti kepada pemegang kartu kredit karena penggunaan kartu melebihi limit.
– Pendapatan yang diterima bank, yang berasal dari merchant terkait transaksi kartu kredit (merchant discount rate).
5. Pendapatan dari penyediaan pembiayaan dengan sistem syariah sesuai ketentuan dari Bank Indonesia (BI).

6. Pendapatan dari penerbitan surat pengakuan utang.

7. Pendapatan dari kegiatan penjaminan atas risiko sendiri, yang berupa:
– Wesel termasuk yang diakseptasi oleh bank.
– Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya.
– Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
– Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
– Obligasi.
– Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
– Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.

Setelah melihat kegiatan-kegiatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapatan yang tidak dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN adalah pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor.
8. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
Sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya mendapatkan pendapatan yang berkaitan dengan penjaminan bank garansi.

Sehubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut, pajak perbankan berupa pungutan PPN tidak dikenakan.

Meskipun pada umunya hampir semua layanan perbankan tidak dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN, namun berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-121/PJ/2010, terdapat beberapa layanan perbankan yang tetap kena pajak perbankan berupa pungutan PPN.

Berikut ini kegiatan atau penyerahan jasa yang dikenakan pajak perbankan berupa pungutan PPN antara lain:
1. Jasa memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah, seperti pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah dan pendapatan dari Real Time Gross Settlement (RTGS) yang bukan dari nasabah.
2. Menempatkan dana nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek seperti pendapatan dari jasa kustodian.
3. Penerimaan pembayaran yang berasal dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga, seperti:
– Jasa kustodian.
– Subscription fee dari transaksi reksadana.
– Switching fee dari transaksi reksadana.
– Subscription fee dari obligasi – primary market.
– Redemption fee.
4. Penyedian tempat penyimpanan yakni seperti pendapatan administrasi dan penyewaan safe deposit box.
5. Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak yakni seperti pendapatan yang berbentuk fee dari jasa wali amanat.
6. Kegiatan pembelian dan penjualan untuk kepentingan dan atas perintah nasabah seperti pendapatan berupa brokerage fee dan komisi pemrosesan transaksi, yang meliputi:
– Wesel termasuk yang diakseptasi oleh bank.
– Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya.
– Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
– Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
– Obligasi.
– Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
– Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
7. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan, seperti:
– Penghasilan yang berhubungan dengan transaksi bank draft, traveler check dan payment order.
– Pendapatan yang berasal dari telex, swift, Sentra Kliring Nasional (SKN) yang diterima bank dari nasabah.
– Pendapatan bank yang berasal dari escrow account.
– Pendapatan berupa fee yang diterima bank atas jasa penerimaan pembayaran pajak.
– Komisi yang didapatkan bank sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah.
– Pendapatan yang didapatkan bank dari jasa pengelolaan skema pensiun.
– Komisi yang didapatkan bank yang berasal dari jasa kustodian ke nasabah pemegang safekeeping dengan depositories atau offshore custody centres.
– Komisi yang diterima bank dari pengelolaan dana.
– Pendapatan yang diterima bank terkait dengan jasa penagihan kredit macet.
– Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan.
– Pendapatan berupa fee yang diterima bank sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah.
– Pendapatan dari sewa gedung.
– Pendapatan dari perusahaan atas pembayaran gaji karyawan dengan cara pemindahbukuan dari rekening perusahaan tersebut ke rekening tabungan karyawannya.

Selain penyerahan jasa, bank juga diperbolehkan melakukan kegiatan lain, misalnya membeli sebagian atau seluruh agunan. Kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui atau di luar balai lelang. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan452Tweet283Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Ramai Penumpang, PT KAI Bakal Tambah Perjalanan Solo-Semarang

Berita selanjutnya

IMF Minta RI Cabut Larangan Ekspor Nikel, Ini Respons Menkeu

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pajak Nikel Ditunda Lagi

IMF Minta RI Cabut Larangan Ekspor Nikel, Ini Respons Menkeu

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In