PajakOnline.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai siap untuk memerangi praktik tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan penandatanganan kerja sama antara Kejagung dengan DJP dan DJBC.
Burhanuddin mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan payung hukum yang akan menaungi kedua instansi dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara.
“Kita harus saling bersinergi dan saling mendukung kergiatan ini dan tentunya dalam hal ini bea cukai punya kewenangan unyuk penyidikan tentang penyeludupan kemudian penyidikan untuk pajak,” kata Burhanuddin di Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022).
Kerja sama yang dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) bertujuan untuk peningkatan sinergi tugas dan fungsi intelijen. Lalu dengan Jampidsus kerja sama dilakukan terkait dengan penegaakan hukum tentang tindak pidana kepabeaan,cukai dan tindak pidana pencucian uang.
Selain DJBC, DJP juga bekerja sama dengan Jampidsus terkait dengan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang.