TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Keliru Faktur Pajak, Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Hangus

· · pajakonline.com

PajakOnline | Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik terancam hangus jika terjadi kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 tentang pemberian insentif pajak bagi mobil dan bus listrik.

"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak dan tidak melaporkan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan," kutipan Pasal 10 ayat (1) PMK 12/2025.

Terdapat dua persyaratan teknis yang harus dipenuhi dealer atau pelaku usaha saat menjual kendaraan listrik.

Pertama, penggunaan kode faktur pajak yang tepat.

Kedua, pelaporan realisasi dalam SPT Masa PPN tepat waktu.

Untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, berlaku insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.

Konsumen hanya perlu membayar PPN 2%. Dalam hal ini, faktur pajak harus menggunakan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual.

Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20% hingga 40%, berlaku insentif PPN DTP sebesar 5%. Konsumen membayar PPN 7%.

Faktur pajak harus menggunakan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual.

Persyaratan kedua yaitu pelaporan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN. Untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, batas waktu pelaporan dan pembetulan SPT paling lambat 31 Januari 2026.

Jika kedua persyaratan ini tidak dipenuhi, konsekuensinya jelas. "Atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kutipan Pasal 10 ayat (2).

Artinya, konsumen harus membayar PPN penuh sebesar 12% dan kehilangan insentif dari pemerintah akibat kesalahan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh dealer atau pelaku usaha. (Khairunisa Puspita Sari)