PajakOnline | Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik terancam hangus jika terjadi kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 tentang pemberian insentif pajak bagi mobil dan bus listrik.
“PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak dan tidak melaporkan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan,” kutipan Pasal 10 ayat (1) PMK 12/2025.
Terdapat dua persyaratan teknis yang harus dipenuhi dealer atau pelaku usaha saat menjual kendaraan listrik.
Pertama, penggunaan kode faktur pajak yang tepat.
Kedua, pelaporan realisasi dalam SPT Masa PPN tepat waktu.
Untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, berlaku insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
Konsumen hanya perlu membayar PPN 2%. Dalam hal ini, faktur pajak harus menggunakan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual.
Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20% hingga 40%, berlaku insentif PPN DTP sebesar 5%. Konsumen membayar PPN 7%.
Faktur pajak harus menggunakan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual.
Persyaratan kedua yaitu pelaporan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN. Untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, batas waktu pelaporan dan pembetulan SPT paling lambat 31 Januari 2026.
Jika kedua persyaratan ini tidak dipenuhi, konsekuensinya jelas. “Atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kutipan Pasal 10 ayat (2).
Artinya, konsumen harus membayar PPN penuh sebesar 12% dan kehilangan insentif dari pemerintah akibat kesalahan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh dealer atau pelaku usaha. (Khairunisa Puspita Sari)