PajakOnline.com—Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat, yang didukung oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan serta dibawah bimbingan dan arahan Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengadakan lelang serentak.
Lelang Serentak kali ini mengangkat tema “Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju”. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi kemenkeu one khususnya di lingkungan Jawa Barat, memberikan efek jera kepada Wajib Pajak, serta meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak.
Seremonial kegiatan yang dipusatkan di Kanwil DJP Jawa Barat III ini serentak diikuti oleh seluruh Kemenkeu se-Jawa Barat, “Kami harap dengan semangat kemenkeu-one kegiatan Kemenkeu Jawa Barat ini dapat terus dijalankan secara bersama-sama dalam semangat Jabar Ngahiji”, ucap Romadhaniah Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III selaku tuan rumah dalam kegiatan kali ini.
Setelah sesi kick-off pelaksanaan lelang, kegiatan dilanjutkan dengan melihat objek lelang yang ada di Kanwil DJP Jawa Barat III berupa 2 (dua) unit motor, 1 (satu) unit truk, dan 1 (satu) unit mini bus, selanjutnya sesi konferensi pers bersama awak media yang sudah hadir.
Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. “Aset yang telah disita ini merupakan aset dari Wajib Pajak yang tidak bisa melunasi utang pajaknya,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar.
“DJP tidak menyita aset yang memiliki nilai ekonomis bagi Wajib Pajak, yang artinya apabila aset tersebut merupakan barang yang digunakan sebagai alat utama mencari nafkah, tidak kami sita,” lanjutnya.
Kepala Kanwil DJKN Tugas Agus Priyo Waluyo menambahkan kegiatan lelang serentak ini merupakan kegiatan kedua, pertama kali dilakukan pada tahun 2023. “Kegiatan ini sangat bagus, semoga nanti aset yang disita juga habis terjual dan bisa menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang,” katanya.
Kegiatan lelang serentak ini dilakukan di 6 KPKNL di wilayah Jawa Barat yaitu: KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Cirebon. Adapun objek yang dilelang adalah sebagai berikut:
1. Kanwil DJP Jawa Barat I sebanyak 12 aset (3 aset barang tidak bergerak dan 9 barang bergerak) dengan nilai limit senilai ±6,520,552.500.00
2. Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 21 aset (3 aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak) dengan nilai limit ±Rp1,598,221,000.00.
3. Kanwil DJP Jawa Barat III sebanyak 44 aset (21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset barang bergerak senilai ±Rp6,983,944,860.00.