• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Rabu, 3 Maret 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kemenkop UKM Gandeng Facebook Group untuk Perluas Akses Pasar UMKM

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/07/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Marketplace. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menggandeng Facebook Group yang meliputi Facebook (FB), Instagram (IG), dan Whatsapp (WA) untuk mempercepat akselerasi digitalisasi pelaku UMKM di Indonesia.

“Masih banyak pelaku UMKM yang belum berjualan di marketplace yang ada. Oleh karena itu, dengan kerja sama ini, kita akan mendorong UMKM berjualan di media sosial di Facebook, Instagram, dan Whatsapp,” kata Menkop UKM Teten Masduki di Jakarta, pada Rabu (29/7/2020).

Langkah akselerasi digitalisasi itu dilakukan, lanjut Teten, karena tren market ke depan mengarah ke sana. “Para pelaku UMKM bisa memanfaatkan saluran digital media sosial untuk memperluas akses pasar, baik dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Teten.

Baca Juga:

Diskon Pajak Berlaku untuk Beli Rumah Maret-Agustus 2021

Ini Alasan Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Maksimal 1.500 CC

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dua Diskon Pajak Diberikan Sekaligus

Diskon Pajak Beli Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 6 Bulan

Sebanyak 4,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Selain itu, menurut Teten, digitalisasi akan memudahkan UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan lebih mudah. “Transaksi perdagangan UMKM akan terekam dengan baik, sehingga bisa tergambar kinerja bisnisnya secara lebih transparan,” ujar MenkopUKM.

Dengan digitalisasi juga, business process pelaku UMKM tergambar lebih akuntable. “Sehingga, mereka bisa mendapat nilai investasi yang lebih besar lagi,” ucap Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) KUKM Leonard Theosabrata mengakui bahwa pihaknya sebagai pengelola Smesco Indonesia sudah bekerja sama dengan Grup Facebook dalam hal pelatihan-pelatihan.

“Arah dari kerja sama pelatihan itu adalah agar pelaku UMKM menjual produknya di berbagai marketplace untuk lebih meningkatkan akses pasar bagi produk yang dihasilkannya,” ucap Leonard.

Hanya saja, Leonard menekankan adanya perlakuan yang berbeda bagi setiap pelaku UMKM. “Kita tidak bisa menyamakan perlakuan, karena antara usaha mikro, kecil, dan menengah, sangat berbeda. Baik dari sisi skala usahanya maupun hal-hal lainnya,” kata Leonard.

Sementara itu, Kepala kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan, kerja sama Facebook dengan KemenkopUKM dan beberapa marketplace itu dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi pelaku UMKM.

“Pasalnya, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negeri ini. Dan pandemi Covid-19 merupakan tantangan tersendiri bagi seluruh pelaku UMKM”, kata Ruben.

Ruben menambahkan, pihaknya sudah melakukan pelatihan (secara virtual) untuk 85 ribu UMKM di seluruh Indonesia. “Dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, kita akan melakukan pelatihan bagi 15 ribu UMKM yang ada di bawah naungan Smesco Indonesia,” kata Ruben

Tags: Menkop UKMPajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comTeten Masduki
Bagikan451Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Standar

Berita selanjutnya

UMKM Bangkit Bersama Pajak di Era Pandemi

Baca Berita

Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Diskon Pajak Berlaku untuk Beli Rumah Maret-Agustus 2021

oleh Redaksi PajakOnline
02/03/2021
0

PajakOnline.com—Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan...

Abdul Koni: Diskon Pajak Mobil Baru Jadi Stimulus Belanja Kalangan Menengah

Ini Alasan Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Maksimal 1.500 CC

oleh Redaksi PajakOnline
02/03/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kebijakan insentif perpajakan berupa...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dua Diskon Pajak Diberikan Sekaligus

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dua Diskon Pajak Diberikan Sekaligus

oleh Redaksi PajakOnline
02/03/2021
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, APBN merupakan instrumen...

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Diskon Pajak Beli Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 6 Bulan

oleh Redaksi PajakOnline
02/03/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan kebijakan insentif perpajakan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Sebanyak 4,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
02/03/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 4,1 juta wajib pajak (WP)...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

UMKM Bangkit Bersama Pajak di Era Pandemi

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 24 Februari 2021 - 2 Maret 2021
USD14028.00
AUD10948.23
GBP19574.12
SGD10575.55
EURO16965.90
Sumber : 12/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37386 dibagikan
    Bagikan 14954 Tweet 9347
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22187 dibagikan
    Bagikan 8875 Tweet 5547
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18363 dibagikan
    Bagikan 7345 Tweet 4591
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14730 dibagikan
    Bagikan 5892 Tweet 3683
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12042 dibagikan
    Bagikan 4817 Tweet 3011

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Czech

Berlaku : 1 Januari 1997

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Czech Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Mexico

Berlaku : 1 Januari 2005

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Pariaman

, . Telp :

KPP Pratama Tahuna

Jalan Tatehe No. 62, Kelurahan Santiago Kabupaten Kepulauan Sangihe - Propinsi Sulawesi Utara, Tahuna. Telp : 0432-24473

Load More

Terbaru

  • Diskon Pajak Berlaku untuk Beli Rumah Maret-Agustus 2021
  • Ini Alasan Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Maksimal 1.500 CC
  • Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dua Diskon Pajak Diberikan Sekaligus
  • Diskon Pajak Beli Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 6 Bulan
  • Sebanyak 4,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Diskon Pajak Mobil Baru, Penjualan Bisa Naik 70 Ribu Unit Per Bulan
Berita

PKP Harus Lapor Realisasi Diskon Pajak Mobil

01/03/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In