PajakOnline.com— Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan operator telekomunikasi berkoordinasi secara terpadu dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) Covid-19.
Untuk itu telah diterbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui dukungan sektor pos dan informatika. Penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung surveilans kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.
"Penyelenggaraan Surveilans terkait Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat
diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate kepada PajakOnline.com .
Upaya terpadu surveilans Covid-19 menggunakan aplikasi Tracetogether yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone dari pasien positif Covid-19 untuk memberikan penanganan darurat apabila diperlukan oleh pasien. Aplikasi tersebut juga dapat melakukan tracing, tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika melewati lokasi isolasinya.
Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log pergerakan pasien positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
Berdasarkan hasil tracing dan tracking, nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Keputusan Menteri Kominfo tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui dukungan sektor pos dan informatika juga menetapkan operator telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat Covid-19.
