Selasa, 25 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kenaikan Pajak Lumpuhkan Ekonomi dan Rakyat Kecil

Dampak kenaikan PPN sangat merusak. Pendapatan riil masyarakat turun. Kemiskinan bertambah. Konsumsi akan merosot. Produksi menyusut. Ekonomi anjlok. PHK tidak terbendung. Pengangguran naik. Dan seterusnya.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2021
in Berita, Headlines, Opini, Perpajakan
9.3k 700
0
Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Ilustrasi pelaku usaha mikro. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Opini oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Negara sedang butuh uang. Rasio penerimaan negara terhadap PDB merosot terus. Rasio penerimaan perpajakan (pajak + bea dan cukai) terhadap PDB pada 2014 masih 11,4 persen. Kemudian turun menjadi 9,8 persen pada 2019: yaitu sebelum pandemi Covid-19. Dan sekarang, rasio turun lagi menjadi 7,3 persen pada Q1/2021. Gawat.

Rasio pendapatan negara terhadap PDB secara keseluruhan, yaitu termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), juga merosot. Dari 15,4 persen pada 2014 menjadi 12,4 persen pada 2019, dan anjlok lagi menjadi 9,5 persen pada Q1/2021.

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Anjloknya rasio ini bukan berarti pemerintah tidak berbuat apa-apa. Sebaliknya, pemerintah sudah berbuat banyak untuk menaikkan pendapatan negara. Yang menyedihkan, rakyat kecil, rakyat berpenghasilan rendah, yang kena getahnya. Yang menanggung derita atas kebijakan mendongkrak pendapatan negara ini. Sedangkan rakyat besar, rakyat kaya, rekyat berpenghasilan tinggi sekali, malah mendapat banyak insentif.

Kebijakan yang membebani rakyat kecil, antara lain, kenaikan harga BBM pada akhir 2014. Katanya untuk menghapus subsidi. Padahal, waktu itu sudah tidak ada subsidi lagi. Karena harga minyak mentah dunia sedang anjlok. Membuat harga BBM di Indonesia menjadi lebih mahal dari harga BBM di Malaysia. Bahkan juga lebih mahal dari harga BBM di Amerika Serikat.

Baca Juga:

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

Kemudian, kenaikan cukai rokok setiap tahun. Kenaikan ini membebani rakyat kecil. Karena sebagian besar perokok adalah rakyat miskin dan hampir miskin.

Kemudian, tax amnesty atau pengampunan pajak. Awalnya untuk mengejar pengemplang pajak yang bawa kabur uang ilegal keluar negeri. Tetapi, target melenceng. Semua penduduk dalam negeri wajib ikut program tax amnesty. Khususnya mereka yang belum melaporkan aset atau kekayaannya di laporan pajak (SPT).

Banyak penduduk yang memang belum melaporkan kepemilikan rumah, kendaraan atau aset lainnya di laporan pajaknya. Karena (sebelumnya) memang tidak wajib lapor. Jadi penduduk dalam negeri terpaksa ikut tax amnesty. Kalau tidak, bisa didenda besar sekali. Begitu ancamannya. Tentu saja, rakyat kecil juga ikut menjadi “korban” kebijakan.

Di lain pihak, rakyat besar mendapat banyak fasilitas perpajakan. Sejak 2015, dalam waktu singkat pemerintah sudah menerbitkan 16 paket kebijakan ekonomi. Yang sebagian besar memberi insentif perpajakan, alias pengurangan pajak. Bahkan sampai ada insentif tenaga kerja bagi investor asing. Mereka, katanya, boleh membawa tenaga kerja dari negara asal mereka.

Kini, penerimaan pajak anjlok. Mendekati kondisi 1960-an, era Orde Lama. Waktu itu, rasio pajak terhadap PDB juga turun terus. Dari sekitar 10 persen sampai hanya 3,7 persen (1965). Akhirnya kerajaan Orde Lama runtuh. Jadi dapat dimaklumi kalau pemerintah sekarang agak panas dingin.

Makanya, menurut berita, pemerintah akan segera memberlakukan tiga kebijakan. Pertama, pemerintah berencana akan memberlakukan tax amnesty lagi. Tentu saja ini rencana yang tidak berakal. Karena, tax amnesty 2016/2017 gagal total. Alasannya, kenaikan penerimaan pajak pada tahun tax amnesty, 2016 dan 2017, malah terendah dari tahun-tahun sebelumnya. Masing-masing hanya naik 3,6 persen dan 4,6 persen. Periode 2010-2014, kenaikan pajak antara 6,5 persen (2014) hingga 20,8 persen (2011).

Alasan kedua, tax amnesty 2016/2017 katanya bisa meningkatkan rasio pajak menjadi 14,6 persen pada 2019. Ternyata bukan meningkat, rasio pajak 2019 malah merosot menjadi 9,8 persen.

Jadi, rencana tax amnesty kedua kali juga patut dicurigai hanya untuk membuat uang hitam menjadi putih kembali. Kebijakan ini hanya masuk akal kalau banyak uang hitam yang diproduksi sejak 2016 hingga sekarang. Apa begitu? Karena, tidak ada alasan lain yang bisa mendukung dibenarkannya tax amnesty ini. Karena waktu jeda tax amnesty pun sangat pendek.

Kedua, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk mendongkrak pendapatan pajak. Tarif bisa naik dari 10 persen menjadi 15 persen. Kalau PPN semua produk naik sama besar, maka, lagi-lagi, rakyat kecil akan menderita. Karena belanja konsumsi nasional lebih banyak dilakukan oleh rakyat yang mayoritasnya adalah rakyat kecil.

Nilai PPN 2019 mencapai lebih dari Rp500 triliun. Kalau tarif PPN naik merata dari 10 persen menjadi 15 persen misalnya, maka pemerintah akan tarik PPN tambahan sekitar 250 triliun. Yang menanggung kebanyakan rakyat kecil. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang susah begini, kenaikan PPN ini bisa masuk kategori kejahatan negara terhadap rakyatnya. Dalam kondisi normal saja, kenaikan ini tidak pantas bagi negara berpendapatan hanya sekitar 4.000 dolar AS per kapita.

Dampak Kenaikan PPN sangat merusak. Pendapatan riil masyarakat turun. Kemiskinan bertambah. Konsumsi akan merosot. Produksi menyusut. Ekonomi anjlok. PHK tidak terbendung. Pengangguran naik. Dan seterusnya.

Mungkin saat ini pemerintah sedang panik. Sulit berpikir jernih. Sebagai warga negara yang peduli, sudah sepatutnya kita turut berpikir dan memberi solusi.

Salah satu solusinya sebagai berikut:

Pemerintah sebaiknya mengenakan pajak tambahan kepada eksportir komoditas yang sedang menghadapi panen raya. Bayangkan, harga sawit mencapai harga tertinggi sejak Mei 2012. Tertinggi sejak 9 tahun yang lalu. Luar biasa.

Selain itu, harga batubara dan karet juga mengalami lonjakan. Begitu juga dengan produk pertambangan mineral lainnya, semua harga ikut melonjak.

Kenaikan ekspor ini mencapai miliaran dolar AS. Hanya dinikmati oleh beberapa gelintir pemegang saham saja. Sekarang negara sedang BU. Butuh uang. Kenapa keuntungan tambahan ini tidak dipajaki? Seharusnya, sebagai warga negara yang baik, kita yakin para eksportir tersebut rela memberi pajak tambahan kepada negara yang sedang merana.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.