Rabu, 29 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kenaikan Pajak Lumpuhkan Ekonomi dan Rakyat Kecil

Dampak kenaikan PPN sangat merusak. Pendapatan riil masyarakat turun. Kemiskinan bertambah. Konsumsi akan merosot. Produksi menyusut. Ekonomi anjlok. PHK tidak terbendung. Pengangguran naik. Dan seterusnya.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2021
in Berita, Headlines, Opini, Perpajakan
9.3k 700
0
Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Ilustrasi pelaku usaha mikro. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Opini oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Negara sedang butuh uang. Rasio penerimaan negara terhadap PDB merosot terus. Rasio penerimaan perpajakan (pajak + bea dan cukai) terhadap PDB pada 2014 masih 11,4 persen. Kemudian turun menjadi 9,8 persen pada 2019: yaitu sebelum pandemi Covid-19. Dan sekarang, rasio turun lagi menjadi 7,3 persen pada Q1/2021. Gawat.

Rasio pendapatan negara terhadap PDB secara keseluruhan, yaitu termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), juga merosot. Dari 15,4 persen pada 2014 menjadi 12,4 persen pada 2019, dan anjlok lagi menjadi 9,5 persen pada Q1/2021.

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Anjloknya rasio ini bukan berarti pemerintah tidak berbuat apa-apa. Sebaliknya, pemerintah sudah berbuat banyak untuk menaikkan pendapatan negara. Yang menyedihkan, rakyat kecil, rakyat berpenghasilan rendah, yang kena getahnya. Yang menanggung derita atas kebijakan mendongkrak pendapatan negara ini. Sedangkan rakyat besar, rakyat kaya, rekyat berpenghasilan tinggi sekali, malah mendapat banyak insentif.

Kebijakan yang membebani rakyat kecil, antara lain, kenaikan harga BBM pada akhir 2014. Katanya untuk menghapus subsidi. Padahal, waktu itu sudah tidak ada subsidi lagi. Karena harga minyak mentah dunia sedang anjlok. Membuat harga BBM di Indonesia menjadi lebih mahal dari harga BBM di Malaysia. Bahkan juga lebih mahal dari harga BBM di Amerika Serikat.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Kemudian, kenaikan cukai rokok setiap tahun. Kenaikan ini membebani rakyat kecil. Karena sebagian besar perokok adalah rakyat miskin dan hampir miskin.

Kemudian, tax amnesty atau pengampunan pajak. Awalnya untuk mengejar pengemplang pajak yang bawa kabur uang ilegal keluar negeri. Tetapi, target melenceng. Semua penduduk dalam negeri wajib ikut program tax amnesty. Khususnya mereka yang belum melaporkan aset atau kekayaannya di laporan pajak (SPT).

Banyak penduduk yang memang belum melaporkan kepemilikan rumah, kendaraan atau aset lainnya di laporan pajaknya. Karena (sebelumnya) memang tidak wajib lapor. Jadi penduduk dalam negeri terpaksa ikut tax amnesty. Kalau tidak, bisa didenda besar sekali. Begitu ancamannya. Tentu saja, rakyat kecil juga ikut menjadi “korban” kebijakan.

Di lain pihak, rakyat besar mendapat banyak fasilitas perpajakan. Sejak 2015, dalam waktu singkat pemerintah sudah menerbitkan 16 paket kebijakan ekonomi. Yang sebagian besar memberi insentif perpajakan, alias pengurangan pajak. Bahkan sampai ada insentif tenaga kerja bagi investor asing. Mereka, katanya, boleh membawa tenaga kerja dari negara asal mereka.

Kini, penerimaan pajak anjlok. Mendekati kondisi 1960-an, era Orde Lama. Waktu itu, rasio pajak terhadap PDB juga turun terus. Dari sekitar 10 persen sampai hanya 3,7 persen (1965). Akhirnya kerajaan Orde Lama runtuh. Jadi dapat dimaklumi kalau pemerintah sekarang agak panas dingin.

Makanya, menurut berita, pemerintah akan segera memberlakukan tiga kebijakan. Pertama, pemerintah berencana akan memberlakukan tax amnesty lagi. Tentu saja ini rencana yang tidak berakal. Karena, tax amnesty 2016/2017 gagal total. Alasannya, kenaikan penerimaan pajak pada tahun tax amnesty, 2016 dan 2017, malah terendah dari tahun-tahun sebelumnya. Masing-masing hanya naik 3,6 persen dan 4,6 persen. Periode 2010-2014, kenaikan pajak antara 6,5 persen (2014) hingga 20,8 persen (2011).

Alasan kedua, tax amnesty 2016/2017 katanya bisa meningkatkan rasio pajak menjadi 14,6 persen pada 2019. Ternyata bukan meningkat, rasio pajak 2019 malah merosot menjadi 9,8 persen.

Jadi, rencana tax amnesty kedua kali juga patut dicurigai hanya untuk membuat uang hitam menjadi putih kembali. Kebijakan ini hanya masuk akal kalau banyak uang hitam yang diproduksi sejak 2016 hingga sekarang. Apa begitu? Karena, tidak ada alasan lain yang bisa mendukung dibenarkannya tax amnesty ini. Karena waktu jeda tax amnesty pun sangat pendek.

Kedua, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk mendongkrak pendapatan pajak. Tarif bisa naik dari 10 persen menjadi 15 persen. Kalau PPN semua produk naik sama besar, maka, lagi-lagi, rakyat kecil akan menderita. Karena belanja konsumsi nasional lebih banyak dilakukan oleh rakyat yang mayoritasnya adalah rakyat kecil.

Nilai PPN 2019 mencapai lebih dari Rp500 triliun. Kalau tarif PPN naik merata dari 10 persen menjadi 15 persen misalnya, maka pemerintah akan tarik PPN tambahan sekitar 250 triliun. Yang menanggung kebanyakan rakyat kecil. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang susah begini, kenaikan PPN ini bisa masuk kategori kejahatan negara terhadap rakyatnya. Dalam kondisi normal saja, kenaikan ini tidak pantas bagi negara berpendapatan hanya sekitar 4.000 dolar AS per kapita.

Dampak Kenaikan PPN sangat merusak. Pendapatan riil masyarakat turun. Kemiskinan bertambah. Konsumsi akan merosot. Produksi menyusut. Ekonomi anjlok. PHK tidak terbendung. Pengangguran naik. Dan seterusnya.

Mungkin saat ini pemerintah sedang panik. Sulit berpikir jernih. Sebagai warga negara yang peduli, sudah sepatutnya kita turut berpikir dan memberi solusi.

Salah satu solusinya sebagai berikut:

Pemerintah sebaiknya mengenakan pajak tambahan kepada eksportir komoditas yang sedang menghadapi panen raya. Bayangkan, harga sawit mencapai harga tertinggi sejak Mei 2012. Tertinggi sejak 9 tahun yang lalu. Luar biasa.

Selain itu, harga batubara dan karet juga mengalami lonjakan. Begitu juga dengan produk pertambangan mineral lainnya, semua harga ikut melonjak.

Kenaikan ekspor ini mencapai miliaran dolar AS. Hanya dinikmati oleh beberapa gelintir pemegang saham saja. Sekarang negara sedang BU. Butuh uang. Kenapa keuntungan tambahan ini tidak dipajaki? Seharusnya, sebagai warga negara yang baik, kita yakin para eksportir tersebut rela memberi pajak tambahan kepada negara yang sedang merana.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.