Sabtu, 8 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Keren! KPP Pratama Cilegon Sediakan Layanan Drive-Thru

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Keren! KPP Pratama Cilegon Sediakan Layanan Drive-Thru

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memiliki layanan pajak drive-thru atau layanan tanpa turun. Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memiliki layanan drive-thru atau layanan tanpa turun seperti di restoran siap saji.

Layanan drive-thru di KPP Pratama Cilegon merupakan layanan yang memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan dokumen permohonan atau dokumen lain terkait perpajakan tanpa turun dari kendaraan dan masuk ke gedung KPP.

Wajib pajak tidak perlu reservasi nomor antrean di laman Kunjung Pajak dan mengantre di loket untuk menyampaikan dokumen tersebut. Wajib pajak hanya perlu mengantre dengan kendaraan di jalur khusus yang telah disediakan.

Inovasi ini sebagai solusi untuk mengendalikan jumlah wajib pajak yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di masa pandemi sehingga meminimalisasi kerumunan di Loket TPT dan mengurangi kontak dengan wajib pajak lain maupun petugas. Layanan yang diberikan melalui layanan drive-thru ini tetap memerhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker bagi petugas dan disediakan juga hand sanitizer.

Baca Juga:

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

Sebelum penerapan layanan drive-thru, KPP Pratama Cilegon menyediakan layanan dropbox, yakni layanan alternatif untuk wajib pajak menyampaikan dokumen perpajakan selain melalui loket TPT.
Dokumen disampaikan dengan cara dimasukkan ke dalam kotak (box) yang berisi dokumen di area KPP, lalu wajib pajak menuliskan data diri dan jenis dokumen yang disampaikan pada buku yang telah disediakan.

Namun, layanan dropbox memiliki kekurangan yaitu membutuhkan waktu dalam proses penatausahaan dokumen. Dengan diterapkannya layanan drive-thru, layanan dropbox di KPP Pratama Cilegon ditiadakan dan dialihkan ke layanan drive-thru untuk mempercepat proses administrasi.

Wajib pajak yang sebelumnya menyampaikan dokumen melalui jasa ekspedisi, kini beralih ke layanan drive-thru. Wajib pajak berpendapat bahwa dengan disediakannya layanan ini, dokumen yang disampaikan lebih cepat diproses dan wajib pajak langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika dokumen yang disampaikan dinyatakan lengkap sama seperti ketika Wajib Pajak menyampaikan dokumen melalui Loket TPT.

Layanan ini juga dipilih karena wajib pajak tidak perlu menunggu antrean di Loket TPT hanya untuk menyampaikan dokumen perpajakan. Layanan ini mendapatkan tanggapan positif dari wajib pajak karena dinilai lebih cepat, mudah, dan efisien.

Layanan drive-thru KPP Pratama Cilegon dibuka mulai pukul 08.00–16.00 WIB di hari kerja (Senin–Jumat, selain libur nasional) sesuai dengan jam pelayanan KPP. Terdapat satu jalur dan satu petugas yang akan melayani wajib pajak pada layanan ini.

Pemberian layanan melalui layanan drive-thru membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk setiap wajib pajak yang datang, sehingga tidak banyak waktu wajib pajak yang tersita. Layanan ini tersedia di samping gedung KPP Pratama Cilegon, berdekatan dengan area parkir wajib pajak.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pelayanan perpajakan antara lain Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, Permohonan Pemindahan Wajib Pajak, Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan Permohonan Pemindahbukuan. Namun, wajib pajak hanya dapat menyampaikan dokumen permohonan yang sudah lengkap.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan dokumen terkait pengawasan maupun pemeriksaan, misalnya tanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), tanggapan Surat Teguran, tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), atau dokumen perpajakan lainnya. Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen permohonan, jika masih dibutuhkan dokumen pendukung dari permohonan yang telah disampaikan wajib pajak sebelumnya.

Beberapa Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) Masa juga dapat disampaikan melalui layanan drive-thru ini, yakni SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, dan SPT Masa PPN PUT. Wajib Pajak juga dapat mengambil produk layanan permohonan yang telah selesai diproses, dengan terlebih dahulu menghubungi nomor konsultasi terkait untuk mengetahui perkembangan proses penelitian permohonan yang telah disampaikan.

Wajib pajak dapat mengakses informasi terkait layanan drive-thru ini melalui berbagai saluran komunikasi KPP Pratama Cilegon, antara lain media sosial resmi KPP Pratama Cilegon maupun layanan konsultasi WhatsApp yang tersedia.

Inovasi ini sebagai wujud komitmen KPP Pratama Cilegon dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan utamanya nilai pelayanan dan kesempurnaan. Dengan adanya inovasi layanan ini, diharapkan KPP Pratama Cilegon dapat mengoptimalkan pemberian layanan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

DJP dan BPOM Dorong UMKM Naik Kelas melalui Integrasi Coretax DJP dan Layanan Publik

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Surabaya, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Terbitkan SP3 P2DK Jika Pengawasan Tidak Menemukan Indikasi Ketidakpatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kegiatan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pedagang Marketplace dengan Omzet di Atas Rp500 Juta Wajib Sampaikan Surat Pernyataan ke Platform Digital

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

PER-8/PJ/2026 Resmi Berlaku, DJP Perbarui Kode Jenis Setoran dan Aturan Pembayaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Praktisi Minta DJP Perjelas Aturan Teknis PPh Pasal 22 Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan di sektor...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Larang Perekaman Pembahasan SP2DK melalui Video Conference

oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.