PajakOnline | Sebanyak 7 provinsi mengadakan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan. Pemutihan pajak adalah program pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan membayar PKB. Dalam pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa perlu melunasi tunggakan denda.
Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Saat ini, terdapat 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Berikut daftarnya:
1. Aceh
Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.
Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak akan semakin naik.
Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
2. Riau
Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan. Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah Kepri memberlakukan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 39,75%. Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
4. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah melalui program Jateng Merah Putih memberikan diskon PKB 13,94% dan BBNKB 24,70%.
Keringanan PKB dan BBNKB ini hanya diberikan selama tiga bulan mulai 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.
5. Sulawesi Selatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan insentif PKB sebesar 9,5 persen dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru sebesar 9,5 persen. Diskon pajak ini diberlakukan dalam rangka pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang dimulai sejak 5 Januari 2025.
6. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Dikutip dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/2025), insentif pajak yang diberikan berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.
7. Papua Selatan
Dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan (1/6/2025), pemerintah daerah ini mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25% per masa pajak ditambah 2% per bulan menjadi hanya 1% per bulannya. Program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025.