PajakOnline | Sebanyak 7 provinsi mengadakan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan. Pemutihan pajak adalah program pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan membayar PKB. Dalam pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa perlu melunasi tunggakan denda.
Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Saat ini, terdapat 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Berikut daftarnya:
1. Aceh
Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh sebelumnya menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.
Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak akan semakin naik.
Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
2. Riau
Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan. Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
