PajakOnline.com—Kemenkeu memerinci ketentuan tentang kewenangan penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan barang sitaan sesuai PMK 61/2023. Mengacu Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023, kewenangan tersebut dilakukan atas barang barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Hal ini dimaksudkan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. “Dalam hal penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah dilakukan penyitaan, pejabat berwenang … menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan … untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” kutipan Pasal 50 ayat (1) PMK 61/2023.
Dalam menentukan harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat meminta bantuan penilaian kepada penilai pajak. Ada beberapa wujud barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Pertama, uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, surat-surat berharga. Ketiga, barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
Adapun surat-surat berharga yang dimaksud antara lain:
- Harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang memiliki nilai tunai. Obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal;
obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang. Penyertaan modal pada perusahaan lain, atau surat berharga lainnya. - Terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, pejabat meminta kepada pihak LJK dan/atau entitas lain untuk melakukan pemindahbukuan.
- Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada LJK sektor pasar modal.
Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir, pejabat melakukan penjualan surat berharga milik penanggung pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
- Terhadap piutang, pejabat dapat menjual piutang atau meminta pihak yang berkewajiban membayar utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara. Keduanya dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Pejabat atau jurusita pajak yang menerima hasil … penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan … harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,” kutipan Pasal 54 PMK 61/2023.