Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak Jasa Keagamaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Rumah ibadah merupakan tempat sakral bagi setiap orang yang beragama. Rumah ibadah itu didefinisikan sebagai tempat atau sarana yang digunakan bagi setiap orang beragama untuk beribadah menurut ajaran ataupun kepercayaan dari masing-masing agama itu sendiri.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, rumah ibadah merupakan bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu atau khusus, tempat ini digunakan untuk beribadat bagi setiap pemeluk dari masing-masing agama itu sendiri secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Secara umum, setiap barang atau jasa yang telah memenuhi syarat dapat dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas:

  •  Penyerahan atas BKP (Barang Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
  •  Impor BKP (Barang Kena Pajak)
  •  Penyerahan atas JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
  •  Pemanfaatan yang dilakukan atas BKP tidak berwujud dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  •  Pemanfaatan yang dilakukan atas JKP dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  •  Ekspor atas BKP berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  •  Ekspor atas BKP tidak berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  •  Ekspor atas JKP oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dapat dikatakan Lembaga keagamaan tersebut merupakan sebuah Lembaga yang memberikan pelayanan atau jasa bagi para pemeluknya. Dalam hal ini, baik barang atau jasa menjadi salah satu objek PPN yang bersifat ‘negative list’ atau dapat diartikan bahwa seluruh barang atau jasa merupakan JKP. Namun, terdapat pengecualian terhadap beberapa barang atau jasa yang di tetapkan dalam UU PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022, aturan tersebut mengatur perihal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif yang dikenakan hingga penegasan mengenai PPN yang dikenakan atas jasa keagamaan.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Adapun jenis jasa keagamaan non PPN. Dalam PMK No. 71 Tahun 2022, aturan tersebut menyebutkan penegasan terhadap pengenaan PPN atas jasa keagamaan. Berikut beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan atas keterkaitan PPN terhadap jasa keagamaan:

– Jasa Keagamaan

Dalam hal ini, jasa keagamaan merupakan jasa yang dikecualikan dalam pengenaan PPN atau tidak kena PPN, yang mana jasa tersebut terdiri dari:

1. Jasa atas pelayanan rumah ibadah
2. Jasa atas pemberian khotbah, ceramah, ataupun dakwah
3. Penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan
4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

– Jasa Perjalanan Ibadah

Dalah hal ini, yang termasuk dalam jasa perjalanan ibadah ialah seperti umroh, haji, dan perjalanan ibadah sejenis lainnya. Perjalanan ibadah tersebut merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau jasa tidak dikenakan PPN (Non JKP). Berikut contoh dari perjalanan ibadah yang tidak dikenakan PPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020:

a. Bagi umat Islam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan umroh ke Kota Mekkah hingga Madinah.

b. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Katolik penyelenggaraan perjalanan ibadah ke negara Vatikan hingga penjalan ke Kota Lourdes.

c. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Kristen protestan penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem hingga ke Kota Sinai.

d. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Hindu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh hingga Kota Haryana.

e. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Budha penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya hingga Kota Bangkok.

f. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Konghucu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu.

Selanjutnya, jenis jasa keagamaan dikenakan PPN. Berikut penjelasan singkat mengenai jasa perjalanan ibadah yang dikenakan PPN berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022 yang dibedakan berdasarkan tarif:

1. Tarif PPN 1,1% atas Jasa Perjalanan

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022, dimana dalam pemberlakuan tarif 1,1% yaitu berlaku pada jasa perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya yang dirinci dalam 1 paket perjalanan.

2. Tarif PPN 0,55% atas Jasa Perjalanan

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022, dimana dalam pemberlakuan tarif 0,55% yaitu berlaku pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya, namun perjalanan tambahan/wisata tersebut tidak dirinci dalam 1 paket perjalanan.

Demikian sesuai dengan PMK Nomor 71 Tahun 2022, yang dikenakan PPN ialah jasa atas perjalanan ke tempat lainnya atau perjalanan tambahan ke tempat wisata selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Maka, jasa keagamaan berserta jasa perjalanan untuk ibadah keagamaanya tidak termasuk dalam pengenaan PPN.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.