Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak Jasa Keagamaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Rumah ibadah merupakan tempat sakral bagi setiap orang yang beragama. Rumah ibadah itu didefinisikan sebagai tempat atau sarana yang digunakan bagi setiap orang beragama untuk beribadah menurut ajaran ataupun kepercayaan dari masing-masing agama itu sendiri.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, rumah ibadah merupakan bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu atau khusus, tempat ini digunakan untuk beribadat bagi setiap pemeluk dari masing-masing agama itu sendiri secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Secara umum, setiap barang atau jasa yang telah memenuhi syarat dapat dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas:

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

  •  Penyerahan atas BKP (Barang Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
  •  Impor BKP (Barang Kena Pajak)
  •  Penyerahan atas JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
  •  Pemanfaatan yang dilakukan atas BKP tidak berwujud dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  •  Pemanfaatan yang dilakukan atas JKP dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  •  Ekspor atas BKP berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  •  Ekspor atas BKP tidak berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  •  Ekspor atas JKP oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dapat dikatakan Lembaga keagamaan tersebut merupakan sebuah Lembaga yang memberikan pelayanan atau jasa bagi para pemeluknya. Dalam hal ini, baik barang atau jasa menjadi salah satu objek PPN yang bersifat ‘negative list’ atau dapat diartikan bahwa seluruh barang atau jasa merupakan JKP. Namun, terdapat pengecualian terhadap beberapa barang atau jasa yang di tetapkan dalam UU PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022, aturan tersebut mengatur perihal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif yang dikenakan hingga penegasan mengenai PPN yang dikenakan atas jasa keagamaan.

Adapun jenis jasa keagamaan non PPN. Dalam PMK No. 71 Tahun 2022, aturan tersebut menyebutkan penegasan terhadap pengenaan PPN atas jasa keagamaan. Berikut beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan atas keterkaitan PPN terhadap jasa keagamaan:

– Jasa Keagamaan

Dalam hal ini, jasa keagamaan merupakan jasa yang dikecualikan dalam pengenaan PPN atau tidak kena PPN, yang mana jasa tersebut terdiri dari:

1. Jasa atas pelayanan rumah ibadah
2. Jasa atas pemberian khotbah, ceramah, ataupun dakwah
3. Penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan
4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

– Jasa Perjalanan Ibadah

Dalah hal ini, yang termasuk dalam jasa perjalanan ibadah ialah seperti umroh, haji, dan perjalanan ibadah sejenis lainnya. Perjalanan ibadah tersebut merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau jasa tidak dikenakan PPN (Non JKP). Berikut contoh dari perjalanan ibadah yang tidak dikenakan PPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020:

a. Bagi umat Islam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan umroh ke Kota Mekkah hingga Madinah.

b. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Katolik penyelenggaraan perjalanan ibadah ke negara Vatikan hingga penjalan ke Kota Lourdes.

c. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Kristen protestan penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem hingga ke Kota Sinai.

d. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Hindu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh hingga Kota Haryana.

e. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Budha penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya hingga Kota Bangkok.

f. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Konghucu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu.

Selanjutnya, jenis jasa keagamaan dikenakan PPN. Berikut penjelasan singkat mengenai jasa perjalanan ibadah yang dikenakan PPN berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022 yang dibedakan berdasarkan tarif:

1. Tarif PPN 1,1% atas Jasa Perjalanan

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022, dimana dalam pemberlakuan tarif 1,1% yaitu berlaku pada jasa perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya yang dirinci dalam 1 paket perjalanan.

2. Tarif PPN 0,55% atas Jasa Perjalanan

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022, dimana dalam pemberlakuan tarif 0,55% yaitu berlaku pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya, namun perjalanan tambahan/wisata tersebut tidak dirinci dalam 1 paket perjalanan.

Demikian sesuai dengan PMK Nomor 71 Tahun 2022, yang dikenakan PPN ialah jasa atas perjalanan ke tempat lainnya atau perjalanan tambahan ke tempat wisata selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Maka, jasa keagamaan berserta jasa perjalanan untuk ibadah keagamaanya tidak termasuk dalam pengenaan PPN.(Kelly Pabelasary)

Bagikan447Tweet280Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Perusahaan Multinasional dalam Relasi Hubungan Istimewa

Berita selanjutnya

Cost Plus Method

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Cost Plus Method

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In