Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak Jasa Keagamaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Rumah ibadah merupakan tempat sakral bagi setiap orang yang beragama. Rumah ibadah itu didefinisikan sebagai tempat atau sarana yang digunakan bagi setiap orang beragama untuk beribadah menurut ajaran ataupun kepercayaan dari masing-masing agama itu sendiri.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, rumah ibadah merupakan bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu atau khusus, tempat ini digunakan untuk beribadat bagi setiap pemeluk dari masing-masing agama itu sendiri secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Secara umum, setiap barang atau jasa yang telah memenuhi syarat dapat dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas:

  •  Penyerahan atas BKP (Barang Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
  •  Impor BKP (Barang Kena Pajak)
  •  Penyerahan atas JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam wilayah Pabean dan dilakukan oleh Pengusaha
  •  Pemanfaatan yang dilakukan atas BKP tidak berwujud dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  •  Pemanfaatan yang dilakukan atas JKP dari luar wilayah Pabean di dalam wilayah Pabean
  •  Ekspor atas BKP berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  •  Ekspor atas BKP tidak berwujud oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  •  Ekspor atas JKP oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dapat dikatakan Lembaga keagamaan tersebut merupakan sebuah Lembaga yang memberikan pelayanan atau jasa bagi para pemeluknya. Dalam hal ini, baik barang atau jasa menjadi salah satu objek PPN yang bersifat ‘negative list’ atau dapat diartikan bahwa seluruh barang atau jasa merupakan JKP. Namun, terdapat pengecualian terhadap beberapa barang atau jasa yang di tetapkan dalam UU PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022, aturan tersebut mengatur perihal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif yang dikenakan hingga penegasan mengenai PPN yang dikenakan atas jasa keagamaan.

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Adapun jenis jasa keagamaan non PPN. Dalam PMK No. 71 Tahun 2022, aturan tersebut menyebutkan penegasan terhadap pengenaan PPN atas jasa keagamaan. Berikut beberapa poin-poin yang perlu diperhatikan atas keterkaitan PPN terhadap jasa keagamaan:

– Jasa Keagamaan

Dalam hal ini, jasa keagamaan merupakan jasa yang dikecualikan dalam pengenaan PPN atau tidak kena PPN, yang mana jasa tersebut terdiri dari:

1. Jasa atas pelayanan rumah ibadah
2. Jasa atas pemberian khotbah, ceramah, ataupun dakwah
3. Penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan
4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

– Jasa Perjalanan Ibadah

Dalah hal ini, yang termasuk dalam jasa perjalanan ibadah ialah seperti umroh, haji, dan perjalanan ibadah sejenis lainnya. Perjalanan ibadah tersebut merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau jasa tidak dikenakan PPN (Non JKP). Berikut contoh dari perjalanan ibadah yang tidak dikenakan PPN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020:

a. Bagi umat Islam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan umroh ke Kota Mekkah hingga Madinah.

b. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Katolik penyelenggaraan perjalanan ibadah ke negara Vatikan hingga penjalan ke Kota Lourdes.

c. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Kristen protestan penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem hingga ke Kota Sinai.

d. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Hindu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh hingga Kota Haryana.

e. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Budha penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya hingga Kota Bangkok.

f. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Konghucu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu.

Selanjutnya, jenis jasa keagamaan dikenakan PPN. Berikut penjelasan singkat mengenai jasa perjalanan ibadah yang dikenakan PPN berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022 yang dibedakan berdasarkan tarif:

1. Tarif PPN 1,1% atas Jasa Perjalanan

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022, dimana dalam pemberlakuan tarif 1,1% yaitu berlaku pada jasa perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya yang dirinci dalam 1 paket perjalanan.

2. Tarif PPN 0,55% atas Jasa Perjalanan

Dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022, dimana dalam pemberlakuan tarif 0,55% yaitu berlaku pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya, namun perjalanan tambahan/wisata tersebut tidak dirinci dalam 1 paket perjalanan.

Demikian sesuai dengan PMK Nomor 71 Tahun 2022, yang dikenakan PPN ialah jasa atas perjalanan ke tempat lainnya atau perjalanan tambahan ke tempat wisata selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Maka, jasa keagamaan berserta jasa perjalanan untuk ibadah keagamaanya tidak termasuk dalam pengenaan PPN.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.