Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Ketentuan Pajak Orang Pribadi, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/08/2022
in Belajar Pajak, Berita, Headlines
0
Bahasan Penting UU HPP Ini Penjelasan DJP

Pelayanan pajak. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi atau WPOP adalah sebutan untuk orang pribadi dan pelaku usaha yang memiliki usaha skala kecil dan menengah. Dalam wajib pajak orang pribadi digolongkan menjadi dua, yakni WPOP sebagai subjek dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi sebagai subjek luar negeri. Orang pribadi berkewajiban atas pelaporan penghasilannya berbentuk penghasilan tetap atau harta yang dimiliki, lewat SPT Tahunan melalui sistem self assessment.

Apa itu self assesment? Dalam self assesment ini wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakasanakan urusan pajak, hitung setor dan lapor atau seluruh kewajiban perpajakannya secara mandiri.

WPOP memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Tetapi, orang pribadi cukup berkewajiban dalam pelaporan pajak penghasilannya saja. Sebab, pajak pertambahan nilai (PPN) dipungut dan dilaporkan oleh pengusaha kena pajak.

PPh Pasal 21 dan PPh UMKM menjadi pajak penghasilan yang wajib dilaporkan orang pribadi, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 bagi pengusaha orang pribadi.

Pajak Penghasilan (PPh 21)
Dalam pajak penghasilan ini dikhususkan kepada penghasilan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima atau dihasilkan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga:

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

Presiden Prabowo Percepat Program Prioritas untuk Perluasan Lapangan Kerja

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dikenakan atas penghasilan minimal Rp54 juta hingga Rp5 miliar per tahun. Menjadi besaran pajaknya sendiri akan dikenakan secara progresif mulai dari 5%-35%.

PPh UMKM
Wajib pajak orang pribadi dengan kepemilikan usaha kecil hingga menengah dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, berkewajiban membayar pajak penghasilan final sejumlah 0,5%. Pengenaan pajak ini dilakukan dengan prinsip presumptive tax dalam penghitungan nilai pajaknya mengikuti penghasilan neto. Hitungan omzet sebagai acuan pengenaan tarif PPh final yaitu omzet per bulan hingga maksimal 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

Share514Tweet322Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Penjelasan Faktur Pajak Digunggung

Next Post

Pemerintah Alokasikan Transfer ke Daerah Rp811,7 Triliun Tahun Depan

Related Posts

Indonesia dan Negara Lain Saling Belajar Reformasi Anggaran di Masa Pandemi

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
14/09/2025
0

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and...

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi investasi...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Isu reshuffle kabinet terus menguat, termasuk soal siapa yang...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Petugas Pajak Awasi Orang Pamer Harta di Medsos

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Load More
Next Post
PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Pemerintah Alokasikan Transfer ke Daerah Rp811,7 Triliun Tahun Depan

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Kenaikan PPN Tambah Penerimaan Negara Rp21 Triliun

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pemerintah Naikkan Royalti Batu Bara Maksimal 13,5 Persen

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134375 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44783 shares
    Share 17913 Tweet 11196
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43898 shares
    Share 17559 Tweet 10975
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26952 shares
    Share 10781 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

5 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In