PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan regulasi terbaru terkait pemungutan royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022. Tarif royalti yang dipatok pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.
Pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7 persen, sedangkan di aturan baru naik menjadi 13,5 persen.
Dalam PP 26/2022 yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2022, pemerintah menetapkan royalti untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari USD70 dipatok 5 persen dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari USD90 royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari harga.
Untuk batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari USD70, pemerintah mematok royalti 7 persen dari harga. Adapun, untuk HBA atau lebih dari USD90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5 persen dari harga.
Sementara itu, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari USD70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5 persen dari harga, sedangkan untuk batu bara pada tingkat kalori tersebut dengan HBA lebih dari USD90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5 persen dari harga.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali Peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Dalam ketentuan umum dalam beleid itu juga disebutkan bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian ESDM telah memiliki jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 81 Tahun 2O19 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah.