Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak PTN-BH

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
UI Rekomendasi Pajak Rokok Diprioritaskan Tangani Stunting

Universitas Indonesia

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. Saat ini, telah terdapat 15 perguruan tinggi berstatus PTN-BH di Indonesia, yakni ITB, ITS, IPB, UGM, UI, Unpad, Unair, Undip, USU, UNS, Unhas, UPI, Unand, UB, dan UM.

Berdasarkan SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan dari subjek pajak dalam negeri, yang diatur dalam pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh.

Sementara itu, PTN BH dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri yang didalamnya satu kesatuan mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian lain yang merupakan bagian dari PTN BH sebagai badan hukum. Jika ada badan hukum terpisah dibawah PTN BH, maka status subjek pajaknya terpisah juga.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Untuk itu, perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh PTN-BH. Pertama, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak, yakni atas harta hibah, bantuan, dan sumbangan sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 245/PMK.03/2008, yang menyebutkan bahwa harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan yaitu yang diterima oleh beberapa pihak, salah satunya badan pendidikan. Adapun badan pendidikan yang dikecualikan ialah badan pendidikan yang kegiatannya semata – mata menyelenggarakan pendidikan dan bersifat non-profit.

Kedua, penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan yakni bantuan pendanaan PTN-BH dan sisa lebih. Tertuang dalam SE-34/PJ/2017, bantuan pendanaan PTN-BH yang bersumber dari APBN dan yang bersumber dari selain APBN yang diterima PTN-BH merupakan objek Pajak Penghasilan. Bantuan pendanaan ini diberikan kepada PTN-BH untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Adapun pendanaan PTN-BH yang bersumber dari selain APBN dapat bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN-BH, kerja sama tridharma Perguruan Tinggi, pengelolaan kekayaan PTN-BH, dana APBD, atau pinjaman yang digunakan untuk operasional PTN-BH tersebut. Kemudian, untuk sisa lebih yang menjadi objek pajak penghasilan bagi PTN-BH yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak penghasilan dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari – hari badan.

Ketentuan ini diatur dalam PMK nomor 80/PMK.03/2009, biaya operasional sehari – hari ini adalah biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.

Namun, sisa lebih ini dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan apabila dalam jangka waktu maksimal 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaaan sarana prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi:

– Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
– Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan;
– Pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen, atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga.

Penanaman kembali ini juga harus diberitahukan ke KPP secara berkala bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Apabila tidak dilakukan, maka pada tahun kelima sisa lebih tersebut harus diakui sebagai objek pajak penghasilan dan dikenai sanksi pula sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan aspek perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PTN-BH memiliki potensi untuk dapat dibebankan kewajiban PPN. Bagi PTN-BH wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila ia melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam kegiatan usahanya.

Secara umum, jasa pendidikan dikecualikan sebagai objek PPN sesuai dengan PMK nomor 223/PMK/011/2014, namun apabila penyerahan jasa pendidikan tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang atau jasa lainnya yang merupakan objek PPN, maka PTN-BH memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atasnya.

Adapun jumlah PPN yang terutang dihitung sesuai proporsi jasa yang termasuk objek PPN dibagi dengan keseluruhan penyerahan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan458Tweet287Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Jenis Reklame yang Bukan Objek Pajak

Berita selanjutnya

Cara Penghindaran Pajak Ganda Internasional

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Cara Penghindaran Pajak Ganda Internasional

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In