Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pajak PTN-BH

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
UI Rekomendasi Pajak Rokok Diprioritaskan Tangani Stunting

Universitas Indonesia

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. Saat ini, telah terdapat 15 perguruan tinggi berstatus PTN-BH di Indonesia, yakni ITB, ITS, IPB, UGM, UI, Unpad, Unair, Undip, USU, UNS, Unhas, UPI, Unand, UB, dan UM.

Berdasarkan SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan dari subjek pajak dalam negeri, yang diatur dalam pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh.

Sementara itu, PTN BH dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri yang didalamnya satu kesatuan mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian lain yang merupakan bagian dari PTN BH sebagai badan hukum. Jika ada badan hukum terpisah dibawah PTN BH, maka status subjek pajaknya terpisah juga.

Untuk itu, perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh PTN-BH. Pertama, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak, yakni atas harta hibah, bantuan, dan sumbangan sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 245/PMK.03/2008, yang menyebutkan bahwa harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan yaitu yang diterima oleh beberapa pihak, salah satunya badan pendidikan. Adapun badan pendidikan yang dikecualikan ialah badan pendidikan yang kegiatannya semata – mata menyelenggarakan pendidikan dan bersifat non-profit.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Kedua, penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan yakni bantuan pendanaan PTN-BH dan sisa lebih. Tertuang dalam SE-34/PJ/2017, bantuan pendanaan PTN-BH yang bersumber dari APBN dan yang bersumber dari selain APBN yang diterima PTN-BH merupakan objek Pajak Penghasilan. Bantuan pendanaan ini diberikan kepada PTN-BH untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Adapun pendanaan PTN-BH yang bersumber dari selain APBN dapat bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN-BH, kerja sama tridharma Perguruan Tinggi, pengelolaan kekayaan PTN-BH, dana APBD, atau pinjaman yang digunakan untuk operasional PTN-BH tersebut. Kemudian, untuk sisa lebih yang menjadi objek pajak penghasilan bagi PTN-BH yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak penghasilan dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari – hari badan.

Ketentuan ini diatur dalam PMK nomor 80/PMK.03/2009, biaya operasional sehari – hari ini adalah biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.

Namun, sisa lebih ini dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan apabila dalam jangka waktu maksimal 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaaan sarana prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, yang meliputi:

– Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
– Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan;
– Pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen, atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga.

Penanaman kembali ini juga harus diberitahukan ke KPP secara berkala bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Apabila tidak dilakukan, maka pada tahun kelima sisa lebih tersebut harus diakui sebagai objek pajak penghasilan dan dikenai sanksi pula sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan aspek perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PTN-BH memiliki potensi untuk dapat dibebankan kewajiban PPN. Bagi PTN-BH wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila ia melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam kegiatan usahanya.

Secara umum, jasa pendidikan dikecualikan sebagai objek PPN sesuai dengan PMK nomor 223/PMK/011/2014, namun apabila penyerahan jasa pendidikan tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang atau jasa lainnya yang merupakan objek PPN, maka PTN-BH memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atasnya.

Adapun jumlah PPN yang terutang dihitung sesuai proporsi jasa yang termasuk objek PPN dibagi dengan keseluruhan penyerahan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.