PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 dalam aturan tersebut membahas mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha, pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Pencaputan PKP diartikan sebagai sebuah upaya yang dilakukan badan usaha atau pengusaha untuk melepaskan kewajiban perpajakan yang sebelumnya PKP menjadi bukan PKP. Hal tersebut dilakukan sebab badan usaha atau pengusaha sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak. Untuk itu, pencabutan PKP dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan bahwa PKP yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
Dalam mengajukan permohonan pencabutan PKP, badan usaha atau pengusaha dalam melakukannya dengan 2 mekanisme, yaitu dilakukan secara online (daring) atau dilakukan secara langsung melalui KPP atau KP2KP terdaftar atau melalui pos perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir.
Sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu ketika seorang pengusaha yang memperoleh omset lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka wajib pajak yang bersangkutan wajib mengukuhkan diri sebagai PKP. Demikian, apabila di kemudian hari usaha yang dijalankan mengalami penurunan omset atau dalam artian di bawah Rp4,8 miliiar, maka PKP memiliki hak untuk mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
Adapun ketentuan ataupun persayaratan bagi setiap PKP dalam melakukan pencabutan status pengukuhan PKP yang diatur dalam:
– Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 perihal Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan (PKP) Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-182/PMK.03/2015 Pasal 11 ayat (1) mengenai pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-182/PMK.03/2015 dalam Pasal 11 ayat (2).
Melakukan pengajuan permohonan pencabutan PKP memang sudah menjadi hak seluruh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, dalam hal ini terdapat beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi oleh PKP, antara lain:
– PKP orang pribadi yang dinyatakan telah meninggal dunia.
– PKP yang pemusatan tempat terutan PPNnya di tempat lain.
– PKP yang berpindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan ataupun tempat kegiatan usahanya ke wilayah kerja KPP lainnya.
– PKP yang jumlah peredaran usaha atau pendapatannya dalam setahun tidak melebihi batas dari jumlah peredaran usaha atau pendapatan untuk pengusaha kecil serta tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
– PKP selain perseroan terbatas (PT) dengan status tidak aktif (non efektif) hingga secara nyata menunjukan tidak adanya kegiatan usaha.
– PKP BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia hasil sensus pajak nasional.
– Hasil dari konfirmasi pihak lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh DJP.
Keputusan dari permohonan pencabutan dapat dilihat dari diterbitkannya surat dari hasil pemeriksaan pencabutan pengukuhan PKP. Dalam surat tersebut terdapat rekomendasi pencabutan PKP dan surat tersebut akan diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak dokumen yang menjadi syarat permohonan pencabutan diterima secara lengkap dan terverifikasi dengan baik.
Selanjutnya, jika permohonan dibatalkan maka akan diterbitkan surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP dengan hasil pemeriksaan.(Kelly Pabelasary)