Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Pengajuan Pencabutan PKP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.6k 400
0
Investasi Merosot Di Tengah Pandemi

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 dalam aturan tersebut membahas mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha, pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Pencaputan PKP diartikan sebagai sebuah upaya yang dilakukan badan usaha atau pengusaha untuk melepaskan kewajiban perpajakan yang sebelumnya PKP menjadi bukan PKP. Hal tersebut dilakukan sebab badan usaha atau pengusaha sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak. Untuk itu, pencabutan PKP dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan bahwa PKP yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

Dalam mengajukan permohonan pencabutan PKP, badan usaha atau pengusaha dalam melakukannya dengan 2 mekanisme, yaitu dilakukan secara online (daring) atau dilakukan secara langsung melalui KPP atau KP2KP terdaftar atau melalui pos perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir.

Sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu ketika seorang pengusaha yang memperoleh omset lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka wajib pajak yang bersangkutan wajib mengukuhkan diri sebagai PKP. Demikian, apabila di kemudian hari usaha yang dijalankan mengalami penurunan omset atau dalam artian di bawah Rp4,8 miliiar, maka PKP memiliki hak untuk mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.

Adapun ketentuan ataupun persayaratan bagi setiap PKP dalam melakukan pencabutan status pengukuhan PKP yang diatur dalam:

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

– Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 perihal Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Pelaporan Usaha dan Pengukuhan (PKP) Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-182/PMK.03/2015 Pasal 11 ayat (1) mengenai pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-182/PMK.03/2015 dalam Pasal 11 ayat (2).

Melakukan pengajuan permohonan pencabutan PKP memang sudah menjadi hak seluruh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, dalam hal ini terdapat beberapa ketentuan yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi oleh PKP, antara lain:

– PKP orang pribadi yang dinyatakan telah meninggal dunia.

– PKP yang pemusatan tempat terutan PPNnya di tempat lain.

– PKP yang berpindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan ataupun tempat kegiatan usahanya ke wilayah kerja KPP lainnya.

– PKP yang jumlah peredaran usaha atau pendapatannya dalam setahun tidak melebihi batas dari jumlah peredaran usaha atau pendapatan untuk pengusaha kecil serta tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

– PKP selain perseroan terbatas (PT) dengan status tidak aktif (non efektif) hingga secara nyata menunjukan tidak adanya kegiatan usaha.

– PKP BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia hasil sensus pajak nasional.

– Hasil dari konfirmasi pihak lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh DJP.

Keputusan dari permohonan pencabutan dapat dilihat dari diterbitkannya surat dari hasil pemeriksaan pencabutan pengukuhan PKP. Dalam surat tersebut terdapat rekomendasi pencabutan PKP dan surat tersebut akan diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak dokumen yang menjadi syarat permohonan pencabutan diterima secara lengkap dan terverifikasi dengan baik.

Selanjutnya, jika permohonan dibatalkan maka akan diterbitkan surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP dengan hasil pemeriksaan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.