TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Penggeledahan Penyidikan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kewenangan penyidik pajak adalah melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain berkaitan tindak pidana pajak. Berikut ketentuan penggeledahan dalam proses penyidikan pajak.

Dalam sengketa pidana pajak, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan, yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Ketentuan penggeledahan dalam sengketa pajak juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Berdasarkan SE Nomor 06 Tahun 2014, penyidik pajak berwenang melakukan penggeledahan dua jenis, yakni penggeledahan rumah atau penggeledahan badan.

1. Penggeledahan rumah, tindakan penyidik pajak memasuki tempat tinggal, dan tempat tertutup lainnya, untuk melakukan tindakan pemeriksaan, dan/atau penyitaan, penangkapan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

2. Penggeledahan badan, merupakan tindakan penyidik pajak mengadakan pemeriksaan badan, dan/atau pakaian tersangka, untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Ketentuan penggeledahan rumah yang dilakukan penyidik pajak sebagai berikut;

Penggeledahan rumah dapat dilakukan di:

1. Rumah tinggal tersangka.
2. Tempat usaha, termasuk kantor, gudang, dan pabrik.
3. Tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau berada.
4. Tempat lain yang diduga terdapat bahan bukti.

Jika penyidik pajak harus melakukan penggeledahan rumah di luar yuridiksinya, tata cara penggeledahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Meminta surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat.
2. Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik pajak didampingi oleh penyidik dari wilayah hukum daerah penggeledahan dilakukan.
3. Selama penggeledahan rumah berlangsung, penyidik dapat memerintahkan setiap orang yang berada di tempat untuk tidak meninggalkan tempat penggeledahan.
4. Penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan juga dapat dijalankan. Hal ini dilakukan, untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban proses penggeledahan.
5. Penyidik pajak yang memasuki rumah yang digeledah harus disaksikan dua orang saksi, jika tersangka/penghuni menyetujuinya.
6. Bila tersangka/penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
7. Setelah penggeledahan dilaksanakan, penyidik harus membuat berita acara penggeledahan dalam jangka waktu dua hari setelah pelaksanaan penggeledahan.
8. Berita acara penggeledahan itu harus memuat uraian pelaksanaan, hasil penggeledahan, waktu penggeledahan, tanda tangan penyidik/tersangka/para saksi.

Ketentuan lain penggeledahan dalam proses penyidikan pajak adalah:

1. Bila upaya penggeledahan akan dilakukan pada lebih dari satu wilayah hukum pengadilan megeri, maka izinnya harus dimintakan dari masing-masing ketua pengadilan negeri.

2. Penggeledahan tetap dapat dilakukan tanpa adanya surat izin dari pengadilan negeri. Hal ini dapat dilakukan, jika dalam keadaan mendesak, yang menuntut penyidik pajak melakukan penggeledahan dengan segera.

3. Namun, setelah melakukan penggeledahan rumah dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik wajib melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan.