PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak, wajib membayar pajak dan mendapat surat ketetapan pajak. Namun, jika Anda sebagai Wajib Pajak merasa kurang puas atau terdapat beberapa hal dari isi di dalam surat ketetapan pajak yang menurut Anda kurang tepat atau bahkan Anda tidak mempunyai pendapat yang sama dengan hasil surat ketetapan pajak yang diterbitkan baik tentang pajak terutangnya menjadi kurang bayar, lebih bayar ataupun menjadi nihil maka Anda berhak untuk mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, setelah Wajib Pajak mengajukan surat keberatan kepada DJP lalu akan diproses dan diberikan hasil keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak. Tidak hanya berhak membuat surat keberatan tetapi Wajib Pajak juga berhak untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan DJP.
Berbeda dengan permohonan keberatan, permohonan banding disampaikan kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang diterima. Dikarenakan dalam proses banding termasuk dalam bagian proses hukum dalam bidang perpajakan, maka setiap prosesnya didasari dengan ketetapan hukum yang berlaku dalam perpajakan.
Berikut ketentuan pengajuan permohonan banding yang telah diatur dalam Pasal 27 UU KUP:
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yag menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) atau Pasal 25 ayat (7) atas jumlah pajak yang belum dibayr pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).
(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang.
Proses banding pajak dapat diajukan langsung oleh Wajib Pajak yang terkait sendiri, ahli waris, pengurus ataupun kuasa hukum dari Wajib Pajak yang terkait. (Atania Salsabila)


































