Retur faktur pajak merupakan istilah pengembalian faktur pajak yang dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur/pembeli.
Retur faktur pajak juga sering dikenal dengan istilah retur BKP karena proses retur/pengembalian hanya dapat diberlakukan untuk barang dan setiap pengembalian barang pasti selalu disertai dengan retur faktur pajaknya.
Dokumen pengembalian faktur pajak ini dinamakan nota retur faktur pajak yang harus dibuat oleh PKP pembeli kepada penjual.
Ketentuan Nota Rektur Faktur Pajak sebagai berikut;
1. Retur faktur pajak tidak dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan
2. Nota retur dibuat oleh PKP pembeli yang melakukan retur
3. Dibuat disaat bersamaan dengan pengembalian BKP
4. Membuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP pembeli dan penjual, deskripsi dan nilai BKP serta nilai PPN terutang.
Pengaruh Retur Faktur Pajak
1. Mengurangi harta atau biasa jika sebelumnya sudah dilakukan kapitalisasi atau pembebanan oleh pembeli non PKP
2. Mengurangi PPN keluaran PKP penjual, jika sebelumnya sudah dilaporkan
3. Mengurangi harta atau biaya PKP pembeli, jika PPN masukann tidak bisa dikreditkan sehingga dilakukan kapitalisasi atau pembebasan
4. Diperhitungkan saat nota retur diterima
5. Diperhitungkan saat nota retur dibuat
6. Mengurani PPN masukan PKP pembeli jika sebelumnya sudah dikreditkan.
Dasar Hukum Retur Faktur Pajak
1. Pasal 3 dan 4 PMK-65/PMK.03/2010
Apabila terjadi pengembalian barang kena pajak, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak. Berdasarkan PMK No. 65/ PMK/03/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Nomor urut nota retur.
- Nomor faktur pajak.
- Nama, alamat dan NPWP pembeli.
- Nama, alamat dan NPWP penjual.
- Jenis Barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
2. Pasal 5A ayat 1 Undang-undang PPN
Pasal ini menjelaskan bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangi dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Secara umum, nilai retur PPN akan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pihak penjual dan akan mengurangi pajak masukan pihak pembeli. (Wiasti Meurani)

































