PajakOnline.com—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo akrab disapa Bamsoet mendukung penuh rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sesuai visi misi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan adanya BPN, otoritas pajak akan langsung bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pertimbangannya, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Oleh karenanya, anggaran tersebut perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan PNBP. Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%,” kata Bamsoet, dikutip Kamis (4/4/2024).
Bamsoet mengungkapkan, rencana membentuk otoritas pajak yang terpisah dari Kemenkeu dalam bentuk BPN sesungguhnya sudah bergulir sejak lama.
Sebenarnya, soal pembentukan BPN ini sempat muncul dalam visi misi kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014. Namun, rencana tersebut tak kunjung direalisasikan hingga hari ini.
Bahkan, usulan pemisahan DJP, DJBC, dan Direktorat PNBP dari Kemenkeu juga sempat muncul pada 2004. “Usulan tersebut termuat dalam surat Men-PAN nomor B/59/M.PAN/1/2004 dan sudah dikirimkan kepada presiden saat itu,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, pemerintah perlu membentuk BPN agar otoritas pajak lebih leluasa dalam menentukan kebijakan, merekrut pegawai, dan menata regulasi perpajakan.
“Sejumlah negara telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Misalnya, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semiotonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu,” tutup Bamsoet.