TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kewajiban Mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Bagi Pemegang Saham

·

Kewajiban Mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Bagi Pemegang Saham

PajakOnline.com—Kami mendapatkan pertanyaan, apakah wajib bagi pemegang saham atau pemilik modal/pengurus/komisaris untuk mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPH WP Badan?

Berikut ini penjelasannya, kewajiban mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal/ Pengurus/Komisaris tercantum dalam SE - 02/PJ.42/2003 Jo KEP - 161/PJ./2001

-Pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris yang berstatus WPDN dan menerima atau memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mencatumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan

-Pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris yang berstatus WPLN dan menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari usaha/kegiatan BUT di Indonesia, tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan PPh WP Badan.

-Bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami dan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang menjadi pemegang saham/pemilik modal/pengurus/komisaris, wajib mencantumkan NPWP suami/bapak dalam SPT Tahunan PPh Badan

-Wajib pajak wajib mencantumkan nama dan NPWP konsultan pajak apabila pengisian SPT Tahunan PPh Badan dibantu oleh konsultan.

Berita lainnya di Headlines