Minggu, 18 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Kewajiban Petugas Pajak Rahasiakan Informasi Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
07/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Ketika melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, kita tak hanya diharuskan untuk melampirkan atau menyertakan dokumen serta data terkait dengan pembayaran pajak. Kita diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan, hutang, anggota keluarga, dan berbagai data pribadi lainnya.

Selain itu, ketika dilaksanakan proses pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak mendapatkan akses ke berbagai data – data pribadi wajib pajak seperti dokumen, ruangan, dan sebagainya. Data – data ini merupakan data yang mungkin wajib pajak rahasiakan dan simpan sedemikian rupa yang tentu akan berdampak apabila ia tersebar. Petugas pajak dilarang bocorkan informasi WP.

Apabila informasi yang dibutuhkan petugas pajak tidak diberikan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemeriksaan atau pembukuan, maka terdapat sanksi. Jadi mau tak mau, wajib pajak harus memberikan informasi yang bersifat rahasia tersebut kepada petugas pajak.

Adapun kewajiban untuk merahasiakan informasi tersebut, hal ini termasuk dalam ketentuan formal perpajakan yang diatur pada pasal 34 UU KUP, yakni larangan bagi setiap petugas pajak untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Larangan ini berlaku juga bagi tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, misalnya akuntan, pengacara, ataupun ahli bahasa.

Segala sesuatu tersebut adalah masalah kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

– SPT, laporan keuangan, dan lain – lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.

– Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, misalnya data terkait pembukuan seperti invoice, surat jalan, dan lain – lain.

– Dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, misalnya dari pihak perbankan.

– Dokumen atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berkenaan.

Maka dari itu, informasi diatas dilarang untuk diberitahukan atau disebarkan oleh petugas pajak kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu larangan ini dikecualikan, yakni dalam hal:

– Petugas pajak dan tenaga ahli bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.

– Petugas pajak dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

Adapun dalam kondisi tertentu ini, informasi yang dapat diberitahukan adalah informasi atau keterangan berkaitan dengan identitas wajib pajak dan yang bersifat umum mengenai perpajakan. Sedangkan informasi umum tentang perpajakan diantaranya adalah:

1. Penerimaan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP, per jenis pajak, dan per klasifikasi lapangan usaha.

2. Jumlah wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak terdaftar.

3. Register permohonan wajib pajak.

4. Tunggakan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP.

Untuk itu, dalam hal pertukaran data atau informasi antar instansi atau lembaga pemerintahan, petugas pajak tidak bisa memberikan data atau informasi dengan semena – mena. Meskipun, pertukaran data atau informasi dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan hukum ini harus melalui izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Pemberian izin ini terbatas pada hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, wajib pajak tak perlu khawatir terkait ketidakprofesionalan petugas pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi terkait wajib pajak. Hal ini dikarenakan sanksi pidana telah diatur untuk petugas pajak yang melanggar larangan tersebut.

Diatur pada pasal 41 UU KUP, wajib pajak yang merasa kerahasiaan informasi mengenai dirinya dilanggar oleh petugas pajak, dapat mengadukan kepada DJP. Nantinya DJP akan menindaklanjuti dan dapat memberikan dua macam sanksi pidana:

– Untuk petugas pajak yang alpa tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000.

– Untuk petugas pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, atau seseorang yang menyebabkan petugas pajak tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.(Kelly Pabelasary)

Share475Tweet297Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PUPR Usul Anggaran Rp49 Triliun untuk Jalan Tol dan Bandara VVIP IKN

Next Post

Warga Jabar Jadi Pengguna Pinjol Tertinggi, Totalnya Capai Rp13,8 Triliun

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Hati-hati 13 Perusahaan Investasi Tanpa Izin dan 71 Entitas Pinjol Ilegal Berikut Ini

Warga Jabar Jadi Pengguna Pinjol Tertinggi, Totalnya Capai Rp13,8 Triliun

Pemerintah Terbitkan ORI019 untuk Penanganan Covid-19

Perlakuan Pajak Atas Bunga Obligasi

Pengurang Penghasilan Bruto

Ketentuan Perpajakan CSR Perusahaan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43218 shares
    Share 17287 Tweet 10805
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

2 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In