Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kewajiban Petugas Pajak Rahasiakan Informasi Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketika melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, kita tak hanya diharuskan untuk melampirkan atau menyertakan dokumen serta data terkait dengan pembayaran pajak. Kita diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan, hutang, anggota keluarga, dan berbagai data pribadi lainnya.

Selain itu, ketika dilaksanakan proses pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak mendapatkan akses ke berbagai data – data pribadi wajib pajak seperti dokumen, ruangan, dan sebagainya. Data – data ini merupakan data yang mungkin wajib pajak rahasiakan dan simpan sedemikian rupa yang tentu akan berdampak apabila ia tersebar. Petugas pajak dilarang bocorkan informasi WP.

Apabila informasi yang dibutuhkan petugas pajak tidak diberikan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemeriksaan atau pembukuan, maka terdapat sanksi. Jadi mau tak mau, wajib pajak harus memberikan informasi yang bersifat rahasia tersebut kepada petugas pajak.

Adapun kewajiban untuk merahasiakan informasi tersebut, hal ini termasuk dalam ketentuan formal perpajakan yang diatur pada pasal 34 UU KUP, yakni larangan bagi setiap petugas pajak untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Larangan ini berlaku juga bagi tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, misalnya akuntan, pengacara, ataupun ahli bahasa.

Segala sesuatu tersebut adalah masalah kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

– SPT, laporan keuangan, dan lain – lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.

– Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, misalnya data terkait pembukuan seperti invoice, surat jalan, dan lain – lain.

– Dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, misalnya dari pihak perbankan.

– Dokumen atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berkenaan.

Maka dari itu, informasi diatas dilarang untuk diberitahukan atau disebarkan oleh petugas pajak kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu larangan ini dikecualikan, yakni dalam hal:

– Petugas pajak dan tenaga ahli bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.

– Petugas pajak dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

Adapun dalam kondisi tertentu ini, informasi yang dapat diberitahukan adalah informasi atau keterangan berkaitan dengan identitas wajib pajak dan yang bersifat umum mengenai perpajakan. Sedangkan informasi umum tentang perpajakan diantaranya adalah:

1. Penerimaan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP, per jenis pajak, dan per klasifikasi lapangan usaha.

2. Jumlah wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak terdaftar.

3. Register permohonan wajib pajak.

4. Tunggakan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP.

Untuk itu, dalam hal pertukaran data atau informasi antar instansi atau lembaga pemerintahan, petugas pajak tidak bisa memberikan data atau informasi dengan semena – mena. Meskipun, pertukaran data atau informasi dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan hukum ini harus melalui izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Pemberian izin ini terbatas pada hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, wajib pajak tak perlu khawatir terkait ketidakprofesionalan petugas pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi terkait wajib pajak. Hal ini dikarenakan sanksi pidana telah diatur untuk petugas pajak yang melanggar larangan tersebut.

Diatur pada pasal 41 UU KUP, wajib pajak yang merasa kerahasiaan informasi mengenai dirinya dilanggar oleh petugas pajak, dapat mengadukan kepada DJP. Nantinya DJP akan menindaklanjuti dan dapat memberikan dua macam sanksi pidana:

– Untuk petugas pajak yang alpa tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000.

– Untuk petugas pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, atau seseorang yang menyebabkan petugas pajak tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.