Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kewajiban Petugas Pajak Rahasiakan Informasi Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Ketika melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, kita tak hanya diharuskan untuk melampirkan atau menyertakan dokumen serta data terkait dengan pembayaran pajak. Kita diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan, hutang, anggota keluarga, dan berbagai data pribadi lainnya.

Selain itu, ketika dilaksanakan proses pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak mendapatkan akses ke berbagai data – data pribadi wajib pajak seperti dokumen, ruangan, dan sebagainya. Data – data ini merupakan data yang mungkin wajib pajak rahasiakan dan simpan sedemikian rupa yang tentu akan berdampak apabila ia tersebar. Petugas pajak dilarang bocorkan informasi WP.

Apabila informasi yang dibutuhkan petugas pajak tidak diberikan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemeriksaan atau pembukuan, maka terdapat sanksi. Jadi mau tak mau, wajib pajak harus memberikan informasi yang bersifat rahasia tersebut kepada petugas pajak.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Adapun kewajiban untuk merahasiakan informasi tersebut, hal ini termasuk dalam ketentuan formal perpajakan yang diatur pada pasal 34 UU KUP, yakni larangan bagi setiap petugas pajak untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Larangan ini berlaku juga bagi tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, misalnya akuntan, pengacara, ataupun ahli bahasa.

Segala sesuatu tersebut adalah masalah kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:

– SPT, laporan keuangan, dan lain – lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.

– Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, misalnya data terkait pembukuan seperti invoice, surat jalan, dan lain – lain.

– Dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, misalnya dari pihak perbankan.

– Dokumen atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berkenaan.

Maka dari itu, informasi diatas dilarang untuk diberitahukan atau disebarkan oleh petugas pajak kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu larangan ini dikecualikan, yakni dalam hal:

– Petugas pajak dan tenaga ahli bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.

– Petugas pajak dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

Adapun dalam kondisi tertentu ini, informasi yang dapat diberitahukan adalah informasi atau keterangan berkaitan dengan identitas wajib pajak dan yang bersifat umum mengenai perpajakan. Sedangkan informasi umum tentang perpajakan diantaranya adalah:

1. Penerimaan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP, per jenis pajak, dan per klasifikasi lapangan usaha.

2. Jumlah wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak terdaftar.

3. Register permohonan wajib pajak.

4. Tunggakan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP.

Untuk itu, dalam hal pertukaran data atau informasi antar instansi atau lembaga pemerintahan, petugas pajak tidak bisa memberikan data atau informasi dengan semena – mena. Meskipun, pertukaran data atau informasi dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan hukum ini harus melalui izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Pemberian izin ini terbatas pada hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, wajib pajak tak perlu khawatir terkait ketidakprofesionalan petugas pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi terkait wajib pajak. Hal ini dikarenakan sanksi pidana telah diatur untuk petugas pajak yang melanggar larangan tersebut.

Diatur pada pasal 41 UU KUP, wajib pajak yang merasa kerahasiaan informasi mengenai dirinya dilanggar oleh petugas pajak, dapat mengadukan kepada DJP. Nantinya DJP akan menindaklanjuti dan dapat memberikan dua macam sanksi pidana:

– Untuk petugas pajak yang alpa tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000.

– Untuk petugas pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, atau seseorang yang menyebabkan petugas pajak tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.(Kelly Pabelasary)

Bagikan453Tweet283Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

PUPR Usul Anggaran Rp49 Triliun untuk Jalan Tol dan Bandara VVIP IKN

Berita selanjutnya

Warga Jabar Jadi Pengguna Pinjol Tertinggi, Totalnya Capai Rp13,8 Triliun

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Hati-hati 13 Perusahaan Investasi Tanpa Izin dan 71 Entitas Pinjol Ilegal Berikut Ini

Warga Jabar Jadi Pengguna Pinjol Tertinggi, Totalnya Capai Rp13,8 Triliun

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In