PajakOnline.com—Ketika melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, kita tak hanya diharuskan untuk melampirkan atau menyertakan dokumen serta data terkait dengan pembayaran pajak. Kita diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan, hutang, anggota keluarga, dan berbagai data pribadi lainnya.
Selain itu, ketika dilaksanakan proses pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak mendapatkan akses ke berbagai data – data pribadi wajib pajak seperti dokumen, ruangan, dan sebagainya. Data – data ini merupakan data yang mungkin wajib pajak rahasiakan dan simpan sedemikian rupa yang tentu akan berdampak apabila ia tersebar. Petugas pajak dilarang bocorkan informasi WP.
Apabila informasi yang dibutuhkan petugas pajak tidak diberikan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemeriksaan atau pembukuan, maka terdapat sanksi. Jadi mau tak mau, wajib pajak harus memberikan informasi yang bersifat rahasia tersebut kepada petugas pajak.
Adapun kewajiban untuk merahasiakan informasi tersebut, hal ini termasuk dalam ketentuan formal perpajakan yang diatur pada pasal 34 UU KUP, yakni larangan bagi setiap petugas pajak untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Larangan ini berlaku juga bagi tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, misalnya akuntan, pengacara, ataupun ahli bahasa.
Segala sesuatu tersebut adalah masalah kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
– SPT, laporan keuangan, dan lain – lain yang dilaporkan oleh wajib pajak.
– Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, misalnya data terkait pembukuan seperti invoice, surat jalan, dan lain – lain.
– Dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, misalnya dari pihak perbankan.
– Dokumen atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berkenaan.
Maka dari itu, informasi diatas dilarang untuk diberitahukan atau disebarkan oleh petugas pajak kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu larangan ini dikecualikan, yakni dalam hal:
– Petugas pajak dan tenaga ahli bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
– Petugas pajak dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Adapun dalam kondisi tertentu ini, informasi yang dapat diberitahukan adalah informasi atau keterangan berkaitan dengan identitas wajib pajak dan yang bersifat umum mengenai perpajakan. Sedangkan informasi umum tentang perpajakan diantaranya adalah:
1. Penerimaan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP, per jenis pajak, dan per klasifikasi lapangan usaha.
2. Jumlah wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak terdaftar.
3. Register permohonan wajib pajak.
4. Tunggakan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP.
Untuk itu, dalam hal pertukaran data atau informasi antar instansi atau lembaga pemerintahan, petugas pajak tidak bisa memberikan data atau informasi dengan semena – mena. Meskipun, pertukaran data atau informasi dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan hukum ini harus melalui izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Pemberian izin ini terbatas pada hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, wajib pajak tak perlu khawatir terkait ketidakprofesionalan petugas pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi terkait wajib pajak. Hal ini dikarenakan sanksi pidana telah diatur untuk petugas pajak yang melanggar larangan tersebut.
Diatur pada pasal 41 UU KUP, wajib pajak yang merasa kerahasiaan informasi mengenai dirinya dilanggar oleh petugas pajak, dapat mengadukan kepada DJP. Nantinya DJP akan menindaklanjuti dan dapat memberikan dua macam sanksi pidana:
– Untuk petugas pajak yang alpa tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000.
– Untuk petugas pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, atau seseorang yang menyebabkan petugas pajak tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.(Kelly Pabelasary)