PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha yang berbeda dapat menentukan 1 KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha utama berdasarkan penghasilan terbesar atau omzet pada tahun pajak sebelumnya.
“Jadi, NPWP yang sama bisa digunakan untuk aktivitas/kegiatan ekonomi yang berbeda sepanjang KLU yang didaftarkan adalah KLU yang utama/dominan dari wajib pajak,” terang DJP melalui Kring Pajak di media sosial, Senin (20/5/2024).
Sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2022, dalam hal memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak bersangkutan menentukan 1 KLU utama.
Penentuan KLU utama pada suatu tahun pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya.
Namun, penentuan KLU utama pada suatu tahun pajak tersebut tersebut tidak berlaku bagi beberapa wajib pajak.
Pertama, wajib pajak badan yang tak berorientasi pada profit. Penentuan KLU dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Kedua, wajib pajak instansi pemerintah. Penentuan KLU dilakukan berdasarkan aktivitas/kegiatan ekonomi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam kategori administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib pada klasifikasi baku lapangan Indonesia.
KLU utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PER12/PJ/2022 berlaku juga bagi keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atas aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan seluruh anggota keluarga.