TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Komwasjak: DJP Paling Banyak Diadukan Masyarakat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling banyak diadukan masyarakat soal perpajakan.

Dalam publikasi di Instagram, Komwasjak menyebutkan telah menerima pengaduan sepanjang 2023. Tanpa menyebut jumlahnya, Komwasjak mengatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan permasalahan perpajakan.

“Salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komwasjak adalah menerima pengaduan. … Instansi yang paling banyak diadukan adalah DJP,” tulis Komwasjak, dikutip Rabu(24/1/2024).

Dari keseluruhan pengaduan yang diterima Komwasjak pada 2023, DJP diadukan paling banyak, porsinya 84%. Sisanya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebanyak 9%, lainnya sebanyak 4%, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebanyak 3%.

Adapun pengadu paling banyak adalah perusahaan, yakni dengan porsi 42%. Sisanya, ada orang pribadi (20%), konsultan pajak (10%), kuasa hukum (9%), organisasi profesi (7%), LSM (5%), asosiasi (4%), lainnya (2%), serta pemerintah (1%).

“Pengadu yang mengirimkan pengaduan paling banyak berasal dari perusahaan/perwakilan perusahaan,” tulis Komwasjak.

Komwasjak mengatakan substansi pengaduan yang diterima paling banyak terkait dengan fungsi pelayanan pada instansi terkait. Porsinya sebanyak 37,6%. Kemudian, ada pemeriksaan (17,2%), SDM dan kepegawaian (11,8%), keberatan dan banding (9,7%), potensi pajak (9,7%), penagihan (5,4%) dan lainnya (8,6%).

Terhadap pengaduan yang diterima, Komwasjak melakukan verifikasi formal terlebih dahulu. Tahap ini dilakukan untuk meneliti kelengkapan persyaratan formal pengaduan. Dari pengaduan yang masuk, 67,7% di antaranya memenuhi persyaratan formal.

Untuk pengaduan yang dinyatakan memenuhi persyaratan formal, Komwasjak melakukan verifikasi materiel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelayakan penerusan pengaduan kepada instansi yang akan menindaklanjutinya.

“Dari pengaduan yang memenuhi persyaratan formal, 55,9% di antaranya layak diteruskan kepada instansi terkait,” sambung Komwasjak. Terhadap pengaduan yang telah diteruskan, Komwasjak melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut penyelesaian
pengaduan. Dari pengaduan yang telah diteruskan, mayoritas masih dalam proses
tindak lanjut.

Sebanyak 55,8% pengaduan yang telah diteruskan masih dalam proses tindak lanjut. Sebanyak 23,1% pengaduan yang telah diteruskan ternyata belum ditindaklanjuti. Kemudian, baru sekitar 21,1% pengaduan yang telah selesai ditindaklanjuti.

Adapun jika dilihat dari salurannya, pengaduan paling banyak disampaikan melalui surat, yakni 68,8%. Pengaduan lainnya disampaikan melalui email (16,1%), media sosial (7,5%), website (4,3%), telepon (2,2%), serta walk in (1,1%).

“Setiap pengaduan yang kami terima sangat berharga untuk penyempurnaan kualitas pelayanan, administrasi, dan kebijakan perpajakan,” tulis Komwasjak.