TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kondisi Ini Bisa Membatalkan Penerbitan SP2DK Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikalnya dapat melakukan pembatalan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengertian tersebut berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak.

Secara umum, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Maka dari itu, seharusnya Wajib Pajak tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama Anda telah melaporkan pajak dengan benar. Karena sekalipun terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan, Wajib Pajak akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya.

Lantas, apa saja kondisi yang dapat membatalkan SP2DK?

Berikut ini yang dapat membatalkan SP2DK, yakni:
1. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak karena ditemukan kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan tersebut bisa diakibatkan oleh kesalahan manusiawi atau human error, seperti kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
2. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, karena ditemukan bahwa Wajib Pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Surat Perintah Penyidikan. Beberapa surat tersebut diterbitkan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, meliputi jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak yang dilakukan kegiatan P2DK.
3. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, karena ditemukan data atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK;
4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan tersebut bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.

Semua kesalahan tersebut ditemukan, baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi sebagai tim pengawasan perpajakan maupun oleh Wajib Pajak. Sebab kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan SP2DK.(Azzahra Choirrun Nissa)