PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikalnya dapat melakukan pembatalan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) guna meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengertian tersebut berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan Kepada Wajib Pajak.
Secara umum, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Maka dari itu, seharusnya Wajib Pajak tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama Anda telah melaporkan pajak dengan benar. Karena sekalipun terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan, Wajib Pajak akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya.
Lantas, apa saja kondisi yang dapat membatalkan SP2DK?
Berikut ini yang dapat membatalkan SP2DK, yakni:
1. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak karena ditemukan kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan tersebut bisa diakibatkan oleh kesalahan manusiawi atau human error, seperti kesalahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
2. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, karena ditemukan bahwa Wajib Pajak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Surat Perintah Penyidikan. Beberapa surat tersebut diterbitkan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, meliputi jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak yang dilakukan kegiatan P2DK.
3. Setelah SP2DK diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, karena ditemukan data atau keterangan dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt) dan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK;
4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan kepada Wajib Pajak, tetapi belum dilakukan penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), diketahui atau ditemukan kesalahan penulisan dan kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif. Kesalahan tersebut bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
Semua kesalahan tersebut ditemukan, baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi sebagai tim pengawasan perpajakan maupun oleh Wajib Pajak. Sebab kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan SP2DK.(Azzahra Choirrun Nissa)


































