PajakOnline | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperingatkan potensi dampak serius penerimaan pajak negara akibat kontraksi sektor manufaktur global yang mencapai level terendah sejak Desember 2024. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat target penerimaan negara yang sebagian besar bergantung pada kinerja sektor riil.
Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur global yang hanya mencapai 49,6 menunjukkan 70,8% negara di dunia mengalami penurunan aktivitas manufaktur. Indonesia turut terdampak dengan PMI Manufaktur sebesar 47,4 pada Mei 2025, yang berpotensi menggerus basis pajak dari sektor industri.
“Sektor manufaktur mengalami tekanan kita lihat di sini 49,6 indeks dari PMI manufaktur global ini berarti secara global kegiatan sektor manufaktur cenderung dalam zona kontraktif dan angka ini adalah angka terendah sejak Desember 2024,” kata Sri Mulyani dikutip Senin (23/6/2025).
Lesunya sektor manufaktur global yang dipicu ketidakpastian geopolitik, konflik internasional, ketegangan dagang, dan kebijakan fiskal agresif negara maju berpotensi mengancam penerimaan pajak Indonesia. Hanya 29,2% negara seperti India, Arab Saudi, Amerika Serikat, Australia, Rusia, dan Filipina yang masih mempertahankan pertumbuhan manufaktur.
Dampak langsung terhadap fiskal negara akan terasa melalui penurunan kinerja ekspor Indonesia yang secara otomatis mengurangi penerimaan pajak dari sektor perdagangan dan industri. Industri nasional selaku pemasok produk ke pasar internasional akan menghadapi tekanan permintaan yang berujung pada penurunan omzet dan kontribusi pajak.
“Ini adalah dampak yang kita lihat dalam geopolitic security yang makin fragile yang makin rapuh dan rentan yang menyebabkan implikasi kepada kegiatan ekonomi ekspor impor manufaktur dan juga dari sisi capital flow yang berdampak kepada seluruh dunia,” jelas Menkeu.
Fluktuasi harga komoditas akibat disrupsi rantai pasok dari konflik Timur Tengah turut memperburuk kondisi. Volatilitas nilai tukar dan kenaikan suku bunga, terutama karena ekspansi fiskal Amerika Serikat yang sedang dibahas kongres, semakin menekan margin keuntungan perusahaan yang pada akhirnya berdampak pada kemampuan bayar pajak.
Kondisi ini mengharuskan pemerintah lebih waspada dalam proyeksi penerimaan pajak dan mempertimbangkan strategi mitigasi untuk menjaga stabilitas APBN di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
(Khairunisa Puspita Sari)

































