Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

KPK Juga Usut Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Maret 2024
in Berita, Business, Headlines
9.8k 200
0
Korupsi di Sektor Perpajakan Masih Jadi Perhatian Publik

Gedung KPK. Sumber Foto: Istimewa.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pernyataan KPK itu diungkapkan hanya sehari usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan proses penegakan hukum di KPK atas kasus tersebut bukan adu cepat dengan Kejagung. Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dengan kasus itu sejak 10 Mei 2023.

Kemudian, KPK telah memulai penyelidikan kasus tersebut pada 13 Februari 2024 sebelum menaikkan status perkaranya ke penyidikan. “Sekali lagi ini bukan proses kebut-kebutan ya. KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran kredit LPEI ini sejak 10 mei 2023,” kata Ghufron dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, apa yang dilakukan KPK sebenarnya untuk memastikan agar tidak terjadi duplikasi penanganan perkara. Oleh sebab itu, Alex pun mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kejagung untuk memproses kasus tersebut. Koordinasi itu di antaranya meliputi saling bertukar data atau temuan guna menghindari adanya tumpang tindih penanganan kasus.

Alex menilai, KPK memiliki kewajiban untuk menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan Sri Mulyani itu sudah lama ditangani pihaknya. “Waktu ada laporan bahwa Kejagung terima Kemenkeu, staf kami di Penindakan menyampaikan bahwa kami juga sedang menangani perkara itu dan siap dilakukan expose. Dari forum expose itulah disepakati dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa menyampaikan siapa tersangkanya,” katanya.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Nilai indikasi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan fraud pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan kasus tersebut pada Selasa (19/3/2024).

Hal itu dilakukan sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus serupa ke Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (18/3/2024). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci bahwa pihaknya sudah menelaah tiga dari total enam laporan fraud debitur LPEI. Hal itu berbeda dengan pihak Kejagung yang menyebut adanya empat pihak korporasi yang terindikasi fraud.

Ghufron menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani pihaknya yakni mencapai Rp3,4 triliun.

“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,” katanya. Adapun, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan ini berdasarkan dari laporan tim terpadu yang terdiri dari Jamdatun, BPKP hingga Inspektorat Keuangan di Kemenkeu.

Secara terperinci, perusahaan berinisial RII diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, SMU sebesar Rp144 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sekitar Rp2,5 Triliun,” kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (17/3/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus dugaan fraud salah satu dari tiga korporasi debitur fasilitas kredit LPEI dimaksud. Perusahaan itu berinisial PT PE, yang bergerak di bidang jual beli BBM dan bahan bakar lainnya. Nilai kerugian negara yang diduga disebabkan oleh fraud PT PE senilai sekitar Rp766 miliar.

PT PE disebut menerima fasilitas kredit modal kerja ekspor (KMKE) LPEI pada 2015 senilai USD22 juta; 2016 senilai Rp400 miliar; dan ditambah pada 2017 senilai Rp200 miliar. KPK menduga bahwa kecurangan atau fraud itu terjadi ketika komite pembiayaan LPEI mengabaikan sejumlah aspek kelayakan PT PE dalam menerima fasilitas kredit. Misalnya, security coverage ratio.

Alex menyebut laporan keuangan PT PE yang dijadikan rujukan untuk mengajukan kredit tidak benar. Beberapa contoh ketidakbenaran informasi dalam laporan PT PE itu terkait dengan aset tetap, dugaan penggelembungan nilai piutang, maupun jaminan tambahan perusahaan berupa personal guarantee yang ternyata tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan kredit.

Di sisi lain, kondisi keuangan PT PE diduga diabaikan oleh pihak LPEI. Contohnya, persyaratan financial covenant, current ratio (rasio aset lancar), serta debt to equity ratio (rasio utang dengan ekuitas) yang tidak sesuai dengan syarat untuk mengajukan kredit pembiayaan.

Belum lagi, lanjut Alex, terdapat dugaan PT PE menggelembungkan nilai aset hingga dua kali lipat karena naiknya piutang dan pencatatan semu. Perusahaan itu duduga memanipulasi laporan keuangan.

“Diduga PT PE juga memanipulasi laporan keuangan sehingga meningkatkan nilai valuasi PT PE. Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi dugaan melawan hukum oleh direksi dan komite pembiayaan LPEI, mereka di antaranya diduga mengesampingkan financial covenant PT PE atau janji pihak debitur untuk menyampaikan laporan keuangan kepada kreditur secara periodik. Pihak LPEI juga diduga menganggap bisnis PT PE berjalan normal atau sesuai dengan proyek suplai BBM jenis HSD ke PT PLN, yakni 70.000 kilo liter per bulan.

Padahal, PT PE nyatanya hanya bisa menjual kurang dari 10.000 kilo liter per bulan. Usai kejanggalan-kejanggalan itu, PT PE justru dinyatakan pailit pada 29 Juni 2020. Tagihan LPEI kepada perusahaan itu masih senilai total Rp844,07 miliar. LPEI pun melakukan upaya penyelamatan terhadap PT PE dengan skema pengalihan piutang atau cessie. Dari total outstanding tagihan Rp844,07 miliar atau setara dengan USD60 juta, lalu dijual kepada PT CMT senilai USD10 juta dan PT PI USD50 juta.

KPK menemukan, bahwa baik PT CMT dan PT PI memiliki afiliasi dengan PT PE melalui kepemilikan saham. Ketiga perusahaan itu juga dimiliki oleh orang yang sama dengan inisial JM.

Dengan itu, KPK menduga penyimpangan yang dilakukan oleh pihak direksi LPEI dengan memberikan fasilitas pembiayaan ekspor kepada salah satunya PT PE turut menyebabkan kerugian keuangan negara. “Terdapat potensi kerugian negara sebesar sekurang-kurangnya USD54.500.000 atau dengan kurs Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000,” pungkas Alex.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.