Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

KPK Juga Usut Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
21/03/2024
in Berita, Business, Headlines
0
Korupsi di Sektor Perpajakan Masih Jadi Perhatian Publik

Gedung KPK. Sumber Foto: Istimewa.

1.5k
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pernyataan KPK itu diungkapkan hanya sehari usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan proses penegakan hukum di KPK atas kasus tersebut bukan adu cepat dengan Kejagung. Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dengan kasus itu sejak 10 Mei 2023.

Kemudian, KPK telah memulai penyelidikan kasus tersebut pada 13 Februari 2024 sebelum menaikkan status perkaranya ke penyidikan. “Sekali lagi ini bukan proses kebut-kebutan ya. KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran kredit LPEI ini sejak 10 mei 2023,” kata Ghufron dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, apa yang dilakukan KPK sebenarnya untuk memastikan agar tidak terjadi duplikasi penanganan perkara. Oleh sebab itu, Alex pun mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kejagung untuk memproses kasus tersebut. Koordinasi itu di antaranya meliputi saling bertukar data atau temuan guna menghindari adanya tumpang tindih penanganan kasus.

Alex menilai, KPK memiliki kewajiban untuk menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan Sri Mulyani itu sudah lama ditangani pihaknya. “Waktu ada laporan bahwa Kejagung terima Kemenkeu, staf kami di Penindakan menyampaikan bahwa kami juga sedang menangani perkara itu dan siap dilakukan expose. Dari forum expose itulah disepakati dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa menyampaikan siapa tersangkanya,” katanya.

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Nilai indikasi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan fraud pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan kasus tersebut pada Selasa (19/3/2024).

Hal itu dilakukan sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus serupa ke Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (18/3/2024). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci bahwa pihaknya sudah menelaah tiga dari total enam laporan fraud debitur LPEI. Hal itu berbeda dengan pihak Kejagung yang menyebut adanya empat pihak korporasi yang terindikasi fraud.

Ghufron menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani pihaknya yakni mencapai Rp3,4 triliun.

“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,” katanya. Adapun, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan ini berdasarkan dari laporan tim terpadu yang terdiri dari Jamdatun, BPKP hingga Inspektorat Keuangan di Kemenkeu.

Secara terperinci, perusahaan berinisial RII diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, SMU sebesar Rp144 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sekitar Rp2,5 Triliun,” kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (17/3/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus dugaan fraud salah satu dari tiga korporasi debitur fasilitas kredit LPEI dimaksud. Perusahaan itu berinisial PT PE, yang bergerak di bidang jual beli BBM dan bahan bakar lainnya. Nilai kerugian negara yang diduga disebabkan oleh fraud PT PE senilai sekitar Rp766 miliar.

PT PE disebut menerima fasilitas kredit modal kerja ekspor (KMKE) LPEI pada 2015 senilai USD22 juta; 2016 senilai Rp400 miliar; dan ditambah pada 2017 senilai Rp200 miliar. KPK menduga bahwa kecurangan atau fraud itu terjadi ketika komite pembiayaan LPEI mengabaikan sejumlah aspek kelayakan PT PE dalam menerima fasilitas kredit. Misalnya, security coverage ratio.

Alex menyebut laporan keuangan PT PE yang dijadikan rujukan untuk mengajukan kredit tidak benar. Beberapa contoh ketidakbenaran informasi dalam laporan PT PE itu terkait dengan aset tetap, dugaan penggelembungan nilai piutang, maupun jaminan tambahan perusahaan berupa personal guarantee yang ternyata tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan kredit.

Di sisi lain, kondisi keuangan PT PE diduga diabaikan oleh pihak LPEI. Contohnya, persyaratan financial covenant, current ratio (rasio aset lancar), serta debt to equity ratio (rasio utang dengan ekuitas) yang tidak sesuai dengan syarat untuk mengajukan kredit pembiayaan.

Belum lagi, lanjut Alex, terdapat dugaan PT PE menggelembungkan nilai aset hingga dua kali lipat karena naiknya piutang dan pencatatan semu. Perusahaan itu duduga memanipulasi laporan keuangan.

“Diduga PT PE juga memanipulasi laporan keuangan sehingga meningkatkan nilai valuasi PT PE. Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi dugaan melawan hukum oleh direksi dan komite pembiayaan LPEI, mereka di antaranya diduga mengesampingkan financial covenant PT PE atau janji pihak debitur untuk menyampaikan laporan keuangan kepada kreditur secara periodik. Pihak LPEI juga diduga menganggap bisnis PT PE berjalan normal atau sesuai dengan proyek suplai BBM jenis HSD ke PT PLN, yakni 70.000 kilo liter per bulan.

Padahal, PT PE nyatanya hanya bisa menjual kurang dari 10.000 kilo liter per bulan. Usai kejanggalan-kejanggalan itu, PT PE justru dinyatakan pailit pada 29 Juni 2020. Tagihan LPEI kepada perusahaan itu masih senilai total Rp844,07 miliar. LPEI pun melakukan upaya penyelamatan terhadap PT PE dengan skema pengalihan piutang atau cessie. Dari total outstanding tagihan Rp844,07 miliar atau setara dengan USD60 juta, lalu dijual kepada PT CMT senilai USD10 juta dan PT PI USD50 juta.

KPK menemukan, bahwa baik PT CMT dan PT PI memiliki afiliasi dengan PT PE melalui kepemilikan saham. Ketiga perusahaan itu juga dimiliki oleh orang yang sama dengan inisial JM.

Dengan itu, KPK menduga penyimpangan yang dilakukan oleh pihak direksi LPEI dengan memberikan fasilitas pembiayaan ekspor kepada salah satunya PT PE turut menyebabkan kerugian keuangan negara. “Terdapat potensi kerugian negara sebesar sekurang-kurangnya USD54.500.000 atau dengan kurs Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000,” pungkas Alex.

Share596Tweet373Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berlaku sampai Desember 2024

Next Post

Kanwil DJP Jakarta Barat: Lapor Pajak Bareng Pesohor dan Stakeholders

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Kanwil DJP Jakarta Barat: Lapor Pajak Bareng Pesohor dan Stakeholders

Kanwil DJP Jakarta Barat: Lapor Pajak Bareng Pesohor dan Stakeholders

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Prabowo-Gibran Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara

Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Uuuhuuuy..! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa 6 Kali Setahun

THR ASN/PNS Cair Hari Ini

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26758 shares
    Share 10703 Tweet 6690

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In