PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) karena melanggar ketentuan pembayaran pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku prihatin lantaran ada pihak yang mengambil kekayaan alam, tetapi tidak mau membayar pajak. Dia menyayangkan hak masyarakat yang hilang karena pihak-pihak yang tidak membayar pajak.
“Harapan kita SDA bisa mensejahterakan kita, tapi dalam banyak kasus masyarakat yang tinggal di sekitar tambang eksplorasi selalu hidup dalam kemiskinan. Kami mendorong keprihatinan ini untuk dapat kita carikan solusi bersama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Pria yang akrab disapa Alex ini menegaskan, KPK saat ini fokus melakukan pengawasan terhadap sektor Sumber Daya Alam karena potensi penyimpangannya sangat besar. Menurut Alex titik lemah dalam rangka penyelamatan SDA di berbagai sektor adalah di sisi penegakan hukum. Mulai dari perpajakan, bea cukai, hingga retribusi daerah.
“Ini fakta. Kita pahamlah semuanya. KPK hadir sebetulnya untuk memperkuat tupoksi semua, sepanjang kehadiran KPK dapat membuat pihak-pihak yang sering melakukan intervensi dapat merasa gentar,” kata Alex.
Alex menyampaikan bahwa KPK tidak dapat hadir setiap saat di lapangan, sehingga KPK berharap mendapatkan lebih banyak informasi potensi korupsi dari para pihak yang lebih sering ada di lapangan.
Dia mencontohkan, salah satunya dugaan gratifikasi kepada oknum staf atau petugas Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertujuan memperlemah pengawasan. “Setidaknya ketika staf, petugas atau APH menerima sesuatu supaya pengawasannya lemah, gak jalan. Menerima sesuatu itu gratifikasi. Apalagi dia menerima sesuatu disertai melakukan penyimpangan, jelas itu penyalahgunaan kewenangan,” kata Alex.

































