PajakOnline.com—Kredit pajak merupakan istilah perpajakan yang cukup penting dalam dunia perpajakan karena pada dasarnya kredit pajak adalah komponen yang nantinya akan ditemui para wajib pajak dalam proses membayarkan kewajiban kepada negara,
Tercantum dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh wajib pajak di awal periode pajak. Dapat dikatakan juga bahwa kredit pajak merupakan akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.
Kredit pajak mempunyai perhitungan yang berpatokan dengan jenis-jenis perpajakan tertentu. Jenis-jenis kredit pajak yang dimaksud tersebut sudah diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 7 tahun 1983 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 yang biasa juga disebut dengan UU PPh.
Terdapat enam pasal berbeda yang menjelaskan mengenai jenis-jenis kredit pajak, diantaranya yaitu:
1. Berdasarkan Pasal 22 UU PPh, pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak.
2. Berdasarkan Pasal 21 UU PPh, terdapat pemotongan pajak dari penghasilan pekerjaan, jasa, serta kegiatan.
3. Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, serta penghargaan atau imbalan jasa.
4. Berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan.
5. Berdasarkan Pasal 24 UU PPh, untuk pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan
6. Berdasarkan Pasal 25 UU PPh, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Anda sendiri.
Jika pajak yang terutang dalam satu masa pajak didapati lebih sedikit dari jumlah akumulasi kredit pajak itu sendiri, maka kelebihan ini bisa diatur untuk pengembalian atau dihitung untuk membayar utang pajak lainnya.
Diatur dalam Pasal 17B Ayat (1) UU terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dikatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pejabat pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sebelum proses pengembalian.
Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu pengambilan tindakan selanjutnya. Jika dilihat dari Pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak adalah hak dari Wajib Pajak, Artinya bahwa kelebihan ini harus dikembalikan sebagai restitusi. (Atania Salsabila)


































