TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kredit Pajak dan Jenisnya, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kredit pajak merupakan istilah perpajakan yang cukup penting dalam dunia perpajakan karena pada dasarnya kredit pajak adalah komponen yang nantinya akan ditemui para wajib pajak dalam proses membayarkan kewajiban kepada negara,

Tercantum dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh wajib pajak di awal periode pajak. Dapat dikatakan juga bahwa kredit pajak merupakan akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.

Kredit pajak mempunyai perhitungan yang berpatokan dengan jenis-jenis perpajakan tertentu. Jenis-jenis kredit pajak yang dimaksud tersebut sudah diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 7 tahun 1983 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 yang biasa juga disebut dengan UU PPh.

Terdapat enam pasal berbeda yang menjelaskan mengenai jenis-jenis kredit pajak, diantaranya yaitu:

1. Berdasarkan Pasal 22 UU PPh, pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak.

2. Berdasarkan Pasal 21 UU PPh, terdapat pemotongan pajak dari penghasilan pekerjaan, jasa, serta kegiatan.

3. Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, serta penghargaan atau imbalan jasa.

4. Berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan.

5. Berdasarkan Pasal 24 UU PPh, untuk pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan

6. Berdasarkan Pasal 25 UU PPh, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Anda sendiri.

Jika pajak yang terutang dalam satu masa pajak didapati lebih sedikit dari jumlah akumulasi kredit pajak itu sendiri, maka kelebihan ini bisa diatur untuk pengembalian atau dihitung untuk membayar utang pajak lainnya.

Diatur dalam Pasal 17B Ayat (1) UU terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dikatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pejabat pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sebelum proses pengembalian.

Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu pengambilan tindakan selanjutnya. Jika dilihat dari Pasal 28A UU PPh, kelebihan pembayaran pajak adalah hak dari Wajib Pajak, Artinya bahwa kelebihan ini harus dikembalikan sebagai restitusi. (Atania Salsabila)