PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan kriteria pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
“Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” demikian kutipan Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 4, kriteria yang dimaksud antara lain;
Pertama, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki dirjen pajak. Data itu berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak. Bisa juga bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
Ada pula data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis, SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran. Bisa juga data berupa bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Ketiga, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada kriteria pertama.
Keempat, wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
