Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Langkah Pemerintah Manfaatkan BKP Tidak Berwujud

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
17/07/2023
in Berita, Business, Headlines
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah menggeser ekonomi Indonesia ke arah ekonomi digital yang berdampak besar terhadap sistem perpajakan Indonesia.

Untuk itu, sistem pemungutan pajak tidak boleh tertinggal dari perkembangan ekonomi digital agar pajak dapat dipungut dengan adil dan penuh tanggung jawab. Maka, diperlukan modernisasi dalam sistem pemungutan dan fokus baru yang harus dilakukan pemerintah dalam menangkap potensi besar pajak di era ekonomi digital ini.

Adapun model transaksi berbasis e-commerce dibagi menjadi empat macam, yakni:

– Pertama, Online marketplace yang merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual suatu barang atau jasa.

– Kedua, Classified Ads yakni kegiatan menyediakan tempat dan waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

– Ketiga, daily deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat daily deals merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.

– Keempat, online retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail.

Sementara itu, kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyasar pengenaan pajak atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri diamanatkan dalam pasal 3A ayat 3 UU PPN yang berbunyi “Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Dalam PMK 40/PMK.03.2010 tentang tata cara penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Berikut langkah-langkah penting yang sebenarnya diambil pemerintah, yakni:

– Pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk memperoleh data terkait pihak-pihak mana saja yang melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri.

– Kedua, perlu adanya permintaan data dan informasi perpajakan oleh DJP melalui Kemenkeu kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengetahui besaran transaksi dari data pihak-pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP yang sebelumnya telah didapatkan dari Menkominfo.

– Ketiga, membuat sistem internal untuk mengolah data yang diperoleh dari Menkominfo dan BI agar bisa diketahui pajak terutang dari masing-masing pemanfaat BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP.

– Keempat, perlu adanya suatu beleid khusu melalui Peraturan Mentri Keuangan (PMK) yang dapat diterbitkan sebagai alarm atau pengingat bagi semua masyarakat yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam satu paket yang mengatur, baik itu PPN maupun pengenaan PPh Pasal 26 (tax treaty), sebab peraturan yang ada saat ini mengatur pengenaan atas 2 jenis pajak tersebut secara terpisah.

– Kelima, untuk memasukkan potensi besar pajak atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP yang telah diketahui DJP melalui langkah-langkah di atas, maka DJP perlu menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui Pelaksana Seksi Eksistensifikasi dan Penyuluhan bagi wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melalui Account Representative bila wajib pajak telah memiliki NPWP sesuai dengan SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan wajib pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan kepada Wajib Pajak.(Kelly Pabelasary)

Share456Tweet285Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Faktor Penyebab Tax Exile

Next Post

Menteri ATR Minta Pemda Bebaskan BPHTP untuk Pendaftaran Perdana PTSL

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Menteri ATR Minta Pemda Bebaskan BPHTP untuk Pendaftaran Perdana PTSL

Sektor Panas Bumi Tidak Dapat Alokasi Dana JETP, Ini Kata ESDM

Sektor Panas Bumi Tidak Dapat Alokasi Dana JETP, Ini Kata ESDM

Perbedaan Hadiah Undian dengan Penghargaan

Alasan Terlambat Bayar PPnBM Mobil Mewah Kena Sanksi

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

8 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In