PajakOnline | Wajib pajak belum bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 melalui aplikasi Coretax atau aplikasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Coretax sudah beroperasi sejak 1 Januari 2025. Walaupun masih terdapat sejumlah kendala, DJP berupaya terus memperbaiki aplikasi Coretax tersebut. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT.
Namun, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.
“Ini demi kemudahan dan keberlanjutan juga, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Wajib pajak akan melaporkan SPT menggunakan Coretax pada tahun 2026 atau untuk tahun pajak 2025. Pelaporan SPT 2024 untuk wajib pajak orang pribadi sendiri sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025.
Sedangkan, wajib pajak badan mulai bisa melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025. Caranya, wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT melalui e-filling di DJP Online, sedangkan wajib pajak badan akan menggunakan e-Form DJP Online.
Untuk tahun depan, kata Dwi, pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis.
Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Wajib Pajak (WP) yang diisi secara elektronik (e-filing).
Dengan adanya prepopulated maka akan semakin memudahkan pengisian SPT Tahunan. Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi kembali bukti potong saat akan menyampaikan SPT, kini melalui prepopulated tidak perlu lagi karena telah otomatis tersedia. Meski demikian, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik.