TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahun Ini Belum Bisa Pakai Coretax

· · pajakonline.com

PajakOnline | Wajib pajak belum bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 melalui aplikasi Coretax atau aplikasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Coretax sudah beroperasi sejak 1 Januari 2025. Walaupun masih terdapat sejumlah kendala, DJP berupaya terus memperbaiki aplikasi Coretax tersebut. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT.

Namun, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.

"Ini demi kemudahan dan keberlanjutan juga, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Wajib pajak akan melaporkan SPT menggunakan Coretax pada tahun 2026 atau untuk tahun pajak 2025. Pelaporan SPT 2024 untuk wajib pajak orang pribadi sendiri sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025.
Sedangkan, wajib pajak badan mulai bisa melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025. Caranya, wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT melalui e-filling di DJP Online, sedangkan wajib pajak badan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Untuk tahun depan, kata Dwi, pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis.

Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Wajib Pajak (WP) yang diisi secara elektronik (e-filing).

Dengan adanya prepopulated maka akan semakin memudahkan pengisian SPT Tahunan. Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi kembali bukti potong saat akan menyampaikan SPT, kini melalui prepopulated tidak perlu lagi karena telah otomatis tersedia. Meski demikian, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik.