PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara mengaktivasi electronic filing identification number atau EFIN untuk dapat melaporkan SPT Tahunan. EFIN dibutuhkan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut dijelaskan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak menanggapi banyaknya pertanyaan mengenai EFIN agar dapat melaporkan SPT Tahunan secara online.
Sebelum digunakan, EFIN juga perlu diaktivasi. “Jika belum aktivasi, Kakak dapat mengajukan aktivasi EFIN secara online melalu email KPP terdaftar,” kata DJP, dikutip hari ini.
Wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN dapat menyampaikan permohonan melalui email kepada KPP terdaftar. Alamat email KPP juga bisa wajib pajak bisa ketahui dengan mengakses pajak.go.id/unit-kerja.
Setiap 1 alamat email hanya dapat mengajukan 1 permohonan aktivasi EFIN. Selain itu, wajib pajak juga perlu mencantumkan beberapa informasi dalam email permohonan aktivasi EFIN.
Informasi yang diperlukan ketika mengajukan aktivasi EFIN yakni scan formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulirpermohonan-EFIN, foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), dan foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP. Setelahnya, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen berisi swafoto sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Jika dokumen yang diperlukan telah lengkap, wajib pajak tinggal mengirimkan email dan menunggu balasan dari KPP terdaftar.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat dikenakan sanksi denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.