PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan perihal ukuran kapasitas file PDF dalam layanan e-form. Saat ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT sudah ditutup dan dipindahkan ke e-form dan e-filing.
Dalam akun media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri memberikan panduan menggunakan e-form.
1. Pada lampiran e-form orang pribadi ukuran unggahan file maksimal besarnya 5 mb. File yang dimaksud seperti rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya.
2. Lampiran e-form badan dalam laporan keuangan file ukurannya maksimal 20 mb.
3. Lampiran e-form badan kapasitas maksimal filenya sampai 5mb bagi lampiran rekapitulasi peredaran bruto sesuai PP No 23 lampiran daftar nominatif biaya promosi dan/atau biaya entertainment.
Meliputi penggunaan dokumen-dokumen lampiran khusus badan usaha tetap (BUT), dokumen-dokumen lampiran khusus wajib pajak migas, laporan perbandingan utang-modal dan laporan utang swasta luar negeri, atau dokumen lampiran lainnya.
DJP mengarahkan pengisian e-form untuk memakai acrobat DC reader versi 32-bit.
Jika komputer yang digunakan adalah 64-bit, disarankan untuk melakukan uninstall acrobat DC reader 64-bit dan segera menginstal aplikasi acrobat DC reader 32-bit.
Batas akhir melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sedangkan bagi SPT Tahunan wajib pajak badan pada 30 April 2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































