TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan, Perhatikan Ukuran Maksimal File PDF E-Form

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pemberitahuan perihal ukuran kapasitas file PDF dalam layanan e-form. Saat ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT sudah ditutup dan dipindahkan ke e-form dan e-filing.

Dalam akun media sosial Instagram DJP @ditjenpajakri memberikan panduan menggunakan e-form.

1. Pada lampiran e-form orang pribadi ukuran unggahan file maksimal besarnya 5 mb. File yang dimaksud seperti rekapitulasi peredaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya.
2. Lampiran e-form badan dalam laporan keuangan file ukurannya maksimal 20 mb.
3. Lampiran e-form badan kapasitas maksimal filenya sampai 5mb bagi lampiran rekapitulasi peredaran bruto sesuai PP No 23 lampiran daftar nominatif biaya promosi dan/atau biaya entertainment.

Meliputi penggunaan dokumen-dokumen lampiran khusus badan usaha tetap (BUT), dokumen-dokumen lampiran khusus wajib pajak migas, laporan perbandingan utang-modal dan laporan utang swasta luar negeri, atau dokumen lampiran lainnya.

DJP mengarahkan pengisian e-form untuk memakai acrobat DC reader versi 32-bit.

Jika komputer yang digunakan adalah 64-bit, disarankan untuk melakukan uninstall acrobat DC reader 64-bit dan segera menginstal aplikasi acrobat DC reader 32-bit.

Batas akhir melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022. Sedangkan bagi SPT Tahunan wajib pajak badan pada 30 April 2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)