PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak perihal persiapan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari, Anggit Pratista menjelaskan, wajib pajak badan perlu menyampaikan daftar harta, daftar utang, daftar amortisasi atau penyusutan harta, bukti pemotongan/pemungutan pihak lain, dan laporan keuangan perusahaan.
Sedangkan wajib pajak orang pribadi, perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, dan bukti potong 1721-A1/A2 untuk karyawan.Wajib pajak orang pribadi yang bukan karyawan, ada beberapa hal yang harus disiapkan yakni daftar peredaran bruto atau omzet bulanan, bukti pembayaran pajak, daftar harta dan utang, juga laporan keuangan ketika WP melakukan metode pembukuan.
Dalam siaran pers DJP, Anggit menyebutkan, penyiapan dokumen dalam melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu akan memudahkan pelaporan SPT, karena lapor SPT sudah bisa online. Ini juga sebagai wujud partisipasi kita berkontribusi kepada negara.
Wajib pajak disarankan tidak mendekati batas akhir periode saat menyampaikan laporan SPT Tahunan. Dalam melaporkan SPT Tahunannya wajib pajak harus memiliki 3 persyaratan penting di antaranya, memiliki NPWP, electronic filing identification number (EFIN), dan akun DJP Online.
Dalam UU KUP, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan mulai bulan Januari sampai 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dari Januari hingga 30 April setiap tahunnya.
Wajib pajak yang ingin mengaktivasi EFIN nya atau lupa nomor EFIN nya, dapat mengajukan lewat saluran yang suda tersedia meliputi email resmi, kanal Kring Pajak, atau live chat DJP Online.
Wajib pajak orang pribadi sebagai karyawan dapat menggunakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan non karyawan/usahawan dapat menggunakan layanan e-Form. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan e-Filing dengan upload CSV maupun e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya.

































