TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Siapkan Daftar Harta

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak perihal persiapan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari, Anggit Pratista menjelaskan, wajib pajak badan perlu menyampaikan daftar harta, daftar utang, daftar amortisasi atau penyusutan harta, bukti pemotongan/pemungutan pihak lain, dan laporan keuangan perusahaan.

Sedangkan wajib pajak orang pribadi, perlu menyiapkan daftar harta, daftar utang, dan bukti potong 1721-A1/A2 untuk karyawan.Wajib pajak orang pribadi yang bukan karyawan, ada beberapa hal yang harus disiapkan yakni daftar peredaran bruto atau omzet bulanan, bukti pembayaran pajak, daftar harta dan utang, juga laporan keuangan ketika WP melakukan metode pembukuan.

Dalam siaran pers DJP, Anggit menyebutkan, penyiapan dokumen dalam melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu akan memudahkan pelaporan SPT, karena lapor SPT sudah bisa online. Ini juga sebagai wujud partisipasi kita berkontribusi kepada negara.

Wajib pajak disarankan tidak mendekati batas akhir periode saat menyampaikan laporan SPT Tahunan. Dalam melaporkan SPT Tahunannya wajib pajak harus memiliki 3 persyaratan penting di antaranya, memiliki NPWP, electronic filing identification number (EFIN), dan akun DJP Online.

Dalam UU KUP, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan mulai bulan Januari sampai 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dari Januari hingga 30 April setiap tahunnya.

Wajib pajak yang ingin mengaktivasi EFIN nya atau lupa nomor EFIN nya, dapat mengajukan lewat saluran yang suda tersedia meliputi email resmi, kanal Kring Pajak, atau live chat DJP Online.

Wajib pajak orang pribadi sebagai karyawan dapat menggunakan layanan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan non karyawan/usahawan dapat menggunakan layanan e-Form. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan e-Filing dengan upload CSV maupun e-Form dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badannya.