PajakOnline.com—Dalam SPT Tahunan, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan, tetapi juga utang pada akhir tahun. Jenis utang yang harus dilaporkan yaitu utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi, serta utang lainnya.
Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu jenis utang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Bagaimana cara melaporkan KPR dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi?
Bagi pengguna Formulir SPT 1770 digunakan oleh wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Bagi pengguna formulir SPT 1770, Anda dapat memanfaatkan fitur e-form pada DJP Online. Caranya adalah dengan login aplikasi DJP Online, pilih menu Lapor, dan klik e-form PDF. Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem. Setelah itu, klik tombol e- Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir dan klik Kirim Permintaan. Jika sudah mengisi data tersebut Formulir SPT 1770 akan terunduh. Silakan anda buka formulir menggunakan Adobe PDF Reader.
Halaman yang dibuka adalah Lampiran IV. Pada lampiran tersebut, Anda akan melaporkan KPR di bagian B tentang kewajiban/utang pada akhir tahun dengan menekan tombol Tambah. Anda akan diminta untuk mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah. Pada bagian mengisi kode utang, silakan pilih opsi 101 – Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank. Selanjutnya, pada bagian tahun peminjaman, silakan isi dengan tahun ketika Anda mulai menerima KPR dari pemberi pinjaman. Lalu, pada kolom jumlah, silakan isi sesuai dengan jumlah utang yang tersisa pada akhir tahun.
Sementara itu, bagi pengguna formulir SPT 1770 S merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih dari Rp60 juta per tahun. Cara pengerjaan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS dapat dilakukan melalui fitur e-filing yang terdapat pada DJP Online.
Seperti sebelumnya, silakan lakukan login melalui DJP Online, pilih menu Lapor, dan klik e-Filing. Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan. Pada bagian pertanyaan ketiga, silakan pilih opsi Dengan Panduan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Kemudian, pelaporan KPR dapat dilakukan pada bagian C tentang kewajiban/utang pada akhir tahun. Lalu, Klik tombol Tambah + dan isi data yang diminta. Jika sudah mengisi data tersebut, klik Simpan. Cara pengisian data utang pada akhir tahun tidak jauh berbeda dengan yang sudah dijelaskan pada bagian SPT 1770. Setelah itu, lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi hingga selesai. (Kelly Pabelasary)