PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat ketentuan penyampaian laporan realisasi diskon PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah atau DTP oleh pengusaha kena pajak (PKP) produsen mobil.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/2021, PKP produsen mobil wajib menyampaikan daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebanyak dua kali untuk setiap masa pajak pada laporan realisasi PPnBM DTP.
“Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu … menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 31/2021 yang mencabut PMK 20/2021 tersebut, seperti kami kutip pada hari ini, Senin (5/4/2021).
Secara lebih rinci, penyerahan mobil pada tanggal 1 hingga tanggal 15 yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah wajib dilaporkan paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal 15. Bila lebih maka pelaporan rincian harus disampaikan paling lambat 3 hari setelah akhir bulan.
Penyampaian laporan realisasi PPnBM DTP harus dilakukan melalui saluran khusus yang disediakan pada laman www.pajak.go.id. Bila saluran khusus tersebut belum tersedia, PKP perlu menyampaikan laporan realisasi PPnBM DTP ke KPP tempat PKP terdaftar.
Selain menyampaikan daftar rincian penyerahan mobil yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah, pabrikan juga harus mencantumkan faktur pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN pada laporan realisasi PPnBM DTP.
Bila faktur pajak tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan pelaporan realisasi PPnBM DTP, PPnBM atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung oleh pemerintah dan dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan PMK sebelumnya yakni PMK 20/2021 ternyata lebih longgar daripada aturan yang berlaku saat melalui PMK No 31/2021 tersebut. Pada Pasal 6 ayat (3) PMK 20/2021, faktur pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN sudah dianggap sebagai laporan realisasi PPnBM DTP.
































