TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Redaksi PajakOnline · 5 Okt 2023, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) naik menjadi sebesar Rp811,36 triliun pada tahun anggaran 2024.

Target tersebut naik Rp1 triliun dari usulan dalam RAPBN 2024 yang sebesar Rp810,36 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kenaikan target tersebut mengikuti laju pemulihan ekonomi yang semakin kuat, terutama dari sisi konsumsi belanja masyarakat.

"Kami lihat masih ada kemungkinan pertumbuhan konsumsi di tahun-tahun yang akan datang. ekonomi kita cukup baik saat ini, jadi kita lihat adalah potensi peningkatan nanti di PPN,” katanya, dikutip hari ini.

PPN dan PPnBM ini merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak pada 2024. Tahun depan, segmen pajak ditargetkan menyumbang Rp1.988,87 triliun untuk APBN. Di samping PPN dan PPnBM, penerimaan yang dipatok tinggi yaitu penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, yaitu sebesar Rp1.063,40 triliun.

Sampai bulan Agustus 2023 kemarin, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp477,58 triliun dari PPN dan PPnBM, serta Rp708,23 triliun dari PPh Nonmigas.
Berdasarkan Laporan APBN Kita Edisi September 2023, tercatat kontribusi kedua komponen penerimaan pajak tersebut terhadap total penerimaan pajak, masing-masing sebesar 56,80 persen dan 38,30 persen.

Penerimaan PPh nonmigas secara nominal masih ditopang oleh tiga terbesar komponen penerimaan PPh Nonmigas yang bersumber dari PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, dan PPh Final, yang mana kontribusi ketiganya mencapai 74,66 persen dari total penerimaan PPh Nonmigas.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari komponen penerimaan PPN/PPnBM secara nominal ditopang utamanya oleh penerimaan PPN, khususnya PPN Dalam Negeri (PPN DN) dan PPN Impor dengan kontribusi sebesar 60,68 persen dan 34,82 persen dari total penerimaan PPN/PPnBM. Jika dirincikan, PPN DN masih tumbuh sebesar 15,49 persen secara tahunan, namun PPN Impor pertumbuhannya kembali terkontraksi 4,67 persen secara tahunan.
Pertumbuhan penerimaan PPN DN pun utamanya didorong oleh faktor peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat yang tetap terjaga.