Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Alasan Terlambat Bayar PPnBM Mobil Mewah Kena Sanksi

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/02/2025
in Otomotif
0
Perbedaan Hadiah Undian dengan Penghargaan

Ilustrasi hadiah mobil. Sumber Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tentu saja objek pajak dari PPnBM merupakan barang-barang yang tergolong mewah. Berikut barang yang termasuk ke dalam kategori barang mewah:

– Barang bersifat mewah yang tidak termasuk kebutuhan pokok
– Barang bersifat mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
– Barang bersifat mewah yang dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan yang tinggi
– Barang bersifat mewah yang digunakan oleh seseorang untuk menunjukan status sosial.

Untuk itu, pemerintah melakukan pemungutan pajak penjualan atas barang mewah bukan tanpa alasan, berikut beberapa tujuan yang hendak dicapai yaitu:

– Untuk menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen atau wajib pajak yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
– Agar dapat mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang dikategorikan mewah.
– Wujud perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
– Mengamankan pendapatan atau penerimaan negara.

Sementara itu, perlakuan pajak penjualan atas barang mewah ini dikenakan pada barang yang transaksi jual beli dilakukan di dalam negeri. Maka dari itu, jika barang mewah tersebut digunakan di luar negeri (ekspor), maka tidak akan dipungut pajak.

Baca Juga:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Keliru Faktur Pajak, Insentif PPN Mobil Listrik Bisa Hangus

Pemprov Jateng Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 30 Juni 2025

Keringanan dan Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi Ini

Soal Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Disita, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Mengingat PPnBM atas ekspor yang dikonsumsi di luar negeri dikenakan tarif sebesar 0%, jika terjadi situasi seperti PPnBM yang diekspor tersebut telah dibayar, maka dapat diminta kembali. Tarif dari PPnBM juga bermacam-macam sesuai dengan tingkat kemewahan barang tersebut, tarif yang ditetapkan terendah sebesar 10% dan setinggi-tingginya sebesar 200% sesuai dengan pasal 8 ayat (1) UU No.42 Tahun 2009. Namun berbeda dengan PPN, Prinsip pemungutan pajak penjulan atas barang mewah yaitu satu kali saja pada saat:

– Penyerahan barang oleh pabrik yang memproduksi atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
– Impor Barang Kena Pajak yang tergolong kategori mewah.

Dengan demikian, penjualan bekas dari barang mewah tidak akan dikenakan PPnBM. Salah satu pajak penjualan atas barang mewah yaitu mobil mewah. Mobil mewah seperti supercar yang dimiliki oleh seseorang akan terutang PPnBM. Hal tersebut tergolong barang mewah, karena didesain secara aerodinamis serta memiliki mesin yang bertenaga tinggi.

Mobil mewah dengan julukan supercar ini dapat dipacu hingga kecepatan 350 KM per jam. Sedangkan, di Indonesia mobil yang dikategorikan supercar dilihat dari kapasitas mesinnya yakni sekitar 3,000 hingga 5.000 CC.

Berdasarkan PP Permendagri No.12 Tahun 2012 mengenai Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Besaran tarif mobil mewah yaitu BBN KB sebesar 10% dari harga beli mobil serta PKB sebesar 1,5% dari harga kendaraan.

Besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan pada tingkat pusat dan daerah. Pada tingkat pusat pajak yang dikenakan berupa PPN dan PPnBM yang dipungut ketika pembelian mobil mewah tersebut. Sedangkan, pada tingkat daerah, mobil mewah yang telah dibeli dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Dengan demikian, mengingat besarnya nominal pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil mewah, pemerintah menghimbau agar para pemilik tetap bisa taat dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya yaitu dengan membayar pajak terutang secara tepat waktu.

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak penjualan atas barang mewah sebaiknya pemerintah menerapkan sanksi yang tegas berupa denda, pemblokiraan, bahkan penyitaan terhadap barang yang bersangkutan. Dikarenakan mobil mewah memiliki harga jual yang lumayan tinggi akan mengakibatkan pajak yang terutang tinggi. Oleh karena itu, jika pemilik mobil tidak membayar atau terjadi keterlambatan membayar akan mempengaruhi penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan.

Dalam PMK Nomor 5/PMK.010.2022 pasal 2 yang mengatur mengenai mobil yang berhak mendapatkan PPnBM DTP 2022 adalah:

– Kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (low cost green car atau LCGC) dengan harga > Rp200 juta
– Kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan harga sekitar Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Adapun besaran diskon PPnBM DPT 2022 pada Mobil LGCC berbeda-beda sesuai dengan periodenya, yaitu:

– Periode pertama, memperoleh diskon sebesar 100%
– Periode kedua, memperoleh diskon sebesar 66,66%
– Periode ketiga, diskon PPnBM sebesar 33,33%

Demikian, alasan dilakukaknya insentif berupa diskon PPnBM tersebut dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan sektor industri otomotif nasional serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.(Kelly Pabelasary)

Share462Tweet289Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sektor Panas Bumi Tidak Dapat Alokasi Dana JETP, Ini Kata ESDM

Next Post

OJK Maluku Terima Ratusan Pengaduan Konsumen di Sektor Keuangan

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

OJK Maluku Terima Ratusan Pengaduan Konsumen di Sektor Keuangan

Wamen BUMN: Tol Trans Sumatera-Jambi Tersambung Akhir 2024

INA Umumkan Akuisisi Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera

Promosikan Produk Investasi Ilegal, SWI Panggil 5 Influencer

OJK Catat Pinjol Salurkan Pinjaman Terbanyak ke Sektor Produktif Perdagangan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43229 shares
    Share 17292 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

7 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In