PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Tentu saja objek pajak dari PPnBM merupakan barang-barang yang tergolong mewah. Berikut barang yang termasuk ke dalam kategori barang mewah:
– Barang bersifat mewah yang tidak termasuk kebutuhan pokok
– Barang bersifat mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
– Barang bersifat mewah yang dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan yang tinggi
– Barang bersifat mewah yang digunakan oleh seseorang untuk menunjukan status sosial.
Untuk itu, pemerintah melakukan pemungutan pajak penjualan atas barang mewah bukan tanpa alasan, berikut beberapa tujuan yang hendak dicapai yaitu:
– Untuk menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen atau wajib pajak yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
– Agar dapat mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang dikategorikan mewah.
– Wujud perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
– Mengamankan pendapatan atau penerimaan negara.
Sementara itu, perlakuan pajak penjualan atas barang mewah ini dikenakan pada barang yang transaksi jual beli dilakukan di dalam negeri. Maka dari itu, jika barang mewah tersebut digunakan di luar negeri (ekspor), maka tidak akan dipungut pajak.
Mengingat PPnBM atas ekspor yang dikonsumsi di luar negeri dikenakan tarif sebesar 0%, jika terjadi situasi seperti PPnBM yang diekspor tersebut telah dibayar, maka dapat diminta kembali. Tarif dari PPnBM juga bermacam-macam sesuai dengan tingkat kemewahan barang tersebut, tarif yang ditetapkan terendah sebesar 10% dan setinggi-tingginya sebesar 200% sesuai dengan pasal 8 ayat (1) UU No.42 Tahun 2009. Namun berbeda dengan PPN, Prinsip pemungutan pajak penjulan atas barang mewah yaitu satu kali saja pada saat:
– Penyerahan barang oleh pabrik yang memproduksi atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
– Impor Barang Kena Pajak yang tergolong kategori mewah.
Dengan demikian, penjualan bekas dari barang mewah tidak akan dikenakan PPnBM. Salah satu pajak penjualan atas barang mewah yaitu mobil mewah. Mobil mewah seperti supercar yang dimiliki oleh seseorang akan terutang PPnBM. Hal tersebut tergolong barang mewah, karena didesain secara aerodinamis serta memiliki mesin yang bertenaga tinggi.
Mobil mewah dengan julukan supercar ini dapat dipacu hingga kecepatan 350 KM per jam. Sedangkan, di Indonesia mobil yang dikategorikan supercar dilihat dari kapasitas mesinnya yakni sekitar 3,000 hingga 5.000 CC.
Berdasarkan PP Permendagri No.12 Tahun 2012 mengenai Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Besaran tarif mobil mewah yaitu BBN KB sebesar 10% dari harga beli mobil serta PKB sebesar 1,5% dari harga kendaraan.
Besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan pada tingkat pusat dan daerah. Pada tingkat pusat pajak yang dikenakan berupa PPN dan PPnBM yang dipungut ketika pembelian mobil mewah tersebut. Sedangkan, pada tingkat daerah, mobil mewah yang telah dibeli dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Dengan demikian, mengingat besarnya nominal pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil mewah, pemerintah menghimbau agar para pemilik tetap bisa taat dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya yaitu dengan membayar pajak terutang secara tepat waktu.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak penjualan atas barang mewah sebaiknya pemerintah menerapkan sanksi yang tegas berupa denda, pemblokiraan, bahkan penyitaan terhadap barang yang bersangkutan. Dikarenakan mobil mewah memiliki harga jual yang lumayan tinggi akan mengakibatkan pajak yang terutang tinggi. Oleh karena itu, jika pemilik mobil tidak membayar atau terjadi keterlambatan membayar akan mempengaruhi penerimaan negara khususnya di sektor perpajakan.
Dalam PMK Nomor 5/PMK.010.2022 pasal 2 yang mengatur mengenai mobil yang berhak mendapatkan PPnBM DTP 2022 adalah:
– Kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (low cost green car atau LCGC) dengan harga > Rp200 juta
– Kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan harga sekitar Rp200 juta hingga Rp250 juta.
Adapun besaran diskon PPnBM DPT 2022 pada Mobil LGCC berbeda-beda sesuai dengan periodenya, yaitu:
– Periode pertama, memperoleh diskon sebesar 100%
– Periode kedua, memperoleh diskon sebesar 66,66%
– Periode ketiga, diskon PPnBM sebesar 33,33%
Demikian, alasan dilakukaknya insentif berupa diskon PPnBM tersebut dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan sektor industri otomotif nasional serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.(Kelly Pabelasary)