PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar akan mengalami penurunan tahun ini. Penurunan tersebut menyusul akan diberlakukannya larangan ekspor atas beberapa komoditas tertentu.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, kebijakan tersebut akan menekan potensi penerimaan bea keluar. “Pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor barang mentah yang berlaku pada pertengahan 2023. Penerimaan bea keluar akan mengalami penurunan,” kata Askolani dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Pemerintah sendiri telah memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak Januari 2020. Pemerintah juga akan melarang ekspor tembaga pada pertengahan tahun ini. Tak hanya itu, ekspor bauksit mentah juga bakal dilarang mulai tahun ini. “Kami yakin itu pembatasan ekspor memiliki nilai tambah ke aspek perekonomian lainnya. Hilirisasi bisa menambah nilai ekonomi dan dampak lainnya yang cukup signifikan,” kata Askolani.
Sepanjang 2022, realisasi penerimaan bea keluar mencapai Rp39,82 triliun. Tingginya realisasi bea keluar pada 2022 disokong oleh tingginya harga minyak kelapa sawit atau CPO.
Tahun ini, target penerimaan bea keluar pada APBN 2023 menjadi Rp10,21 triliun. Target tersebut diambil lantaran harga komoditas diproyeksikan mengalami penurunan cukup besar pada tahun ini. Tak hanya bea keluar, target penerimaan bea masuk juga diturunkan dari senilai Rp51,07 triliun pada tahun lalu menjadi Rp47,52 triliun pada tahun ini.
Berbanding terbalik, target penerimaan cukai ditetapkan senilai Rp245,44 triliun atau tumbuh 8,1% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp226,88 triliun.

































