PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini hanya memberikan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) melalui email. Layanan lupa EFIN melalui media sosial X sudah ditutup. Layanan lupa EFIN melalui email dinilai lebih aman bagi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, wajib pajak sudah tidak dapat mengakses layanan lupa EFIN melalui media sosial X. “Atas alasan keamanan data, DJP menutup layanan lupa efin melalui X dan hanya menerima melalui email lupa.efin@pajak.go.id,” katanya, dikutip Jumat (16/2/2024).
DJP mengumumkan penghentian layanan lupa EFIN lewat X dan mengalihkannya melalui email mulai 5 Februari 2024.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi agar wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik.
Dalam hal wajib pajak lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara menghubungi kantor layanan informasi DJP secara online ataupun mengajukan cetak ulang EFIN di KPP, KP2KP, atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Sedangkan pada wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
Layanan lupa EFIN kini tersedia melalui email di alamat lupa.efin@pajak.go.id.
Dalam mengirimkan email, ada setidaknya 5 informasi yang disampaikan wajib pajak.
Informasi tersebut terdiri atas nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar. Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email.
Selain itu, wajib pajak juga harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi, “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”.