PajakOnline.com—Samsat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mengadakan layanan “Samsat On Call” bagi para Wajib Pajak (WP). Layanan ini sebagai sarana pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan Samsat On Call tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah masyarakat yang mengakses melalui layanan jemput bola hingga disambut antusias wajib pajak.
Saat ini, layanan Samsat On Call dilaksanakan di Perusahaan Gula (PG) Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Para pegawai hingga para petani tebu tampak antusias melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah layanan Samsat On Call banyak di manfaatkan dan disambut antusias warga Majalengka untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Seperti yang digelar di PG Jatitujuh ini,” kata Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, dikutip hari ini.
Dwi mengatakan, layanan Samsat On Call ini bisa dimanfaatkan wajib pajak (Lembaga/Komunitas) untuk mengakses layanan Samsat panggilan. Dengan melalui Samsat On Call ini masyarakat bisa request sendiri layanan jemput pajak kendaraan tersebut.
“Jadi, intinya layanan ini merupakan Samsat panggilan request dari masyarakat atau lembaga dengan jadwal dan waktu sesuai yang diinginkan para wajib pajak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, layanan Samsat On Call tersebut sengaja diadakan oleh Samsat Kabupaten Majalengka, dalam rangka terus berkomitmen untuk melakukan inovasi layanan berbasis digital kepada masyarakat Jawa Barat. Selain itu, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, transformasi digital layanan publik ini juga menjadi bagian penting Bapenda Jabar untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan sebelumnya sudah membuat berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan lainnya.
Dia mengapresiasi Pemerintah Daerah Majalengka dan lembaga terkait yang terlibat aktif, khususnya para wajib pajak yang berkontribusi secara langsung dalam pembangunan Jawa Barat. (Kelly Pabelasary)